URnews

Singapura Bakal Cabut UU Gay, Hubungan Sesama Pria Bebas Penjara

Nivita Saldyni, Rabu, 24 Agustus 2022 18.26 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Singapura Bakal Cabut UU Gay, Hubungan Sesama Pria Bebas Penjara
Image: ilustrasi LGBT. (AARP)

Jakarta - Singapura berencana mencabut aturan yang melarang hubungan seks sesama pria. Pernyataan itu disampaikan oleh Perdana Menteri Lee Hsien Loong pada Minggu (21/8/2022) malam.

Ia mengatakan pemerintah akan mencabut aturan terkait yang sudah ada sejak era penjajahan Inggris, yaitu Pasal 377A. Aturan itulah yang selama ini membuat hubungan sesama jenis antara laki-laki, baik di ranah publik maupun privat, termasuk bakal dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara.

Loong menyatakan, pencabutan Pasal 377A tersebut tepat dan meyakini keputusannya akan diterima oleh masyarakat Singapura.

“Ini akan membawa hukum sesuai dengan adat istiadat sosial saat ini dan saya harap, memberikan sedikit kelegaan kepada kaum gay Singapura," kata Lee Hsien Loong seperti dikutip dari akun Twitternya, Rabu (24/8/2022).

Sayangnya Lee Hsien Loong tak memberikan informasi soal kapan kebijakan itu diterapkan. Sehingga belum bisa diketahui pasti kapan rencana itu bakal terealisasi.

Kendati demikian tampaknya kabar tersebut tak terlalu membuat gembira beberapa orang dari komunitas LGBTQ+ di negara tersebut. 

Sebab pada saat yang sama Lee Hsien Loong menegaskan pemerintah Singapura tidak berniat untuk memberikan pengakuan terhadap pernikahan sesama jenis. 

Menurut Loong, pemerintah akan mempertahankan pernikahan sebagai aktivitas yang dilakukan oleh seorang pria dan seorang wanita. 

“Di bawah hukum, hanya pernikahan antara 1 pria & 1 wanita yang diakui di Singapura. Banyak kebijakan nasional bergantung pada definisi ini. Pemerintah tidak punya niat untuk mengubah ini,” tegasnya.

Merespons hal tersebut, Andre Ling (44) yang telah menikah dengan Cameron Sutherland (47) di Australia menilai ini sebagai langkah yang sangat kecil. Sebab meski larangan itu dicabut, pernikahan pasangan sesama jenis mereka tetap tak diakui di Singapura.

“Dengan datang ke Singapura, kami tahu bahwa akta nikah kami akan seperti selembar kertas toilet,” ungkapnya, seperti dikutip dari Reuters.

Dengan tidak diakuinya pernikahan sesama jenis secara hukum di Singapura, keluarga ini tak bisa mendapat hak-hak istimewa tertentu yang diberikan kepada pasangan yang menikah. Seperti misalnya saja program perumahan bersubsidi.

Sementara Bryan Choong, Ketua Kelompok Advokasi LGBTQ Oogachaga menyebut sebenarnya masih ada banyak hal yang bisa dilakukan pemerintah. Sebab menurutnya kesetaraan pernikahan sangat penting bagi komunitasnya.

“Pintu menuju kemungkinan itu tidak boleh ditutup", ujar Choong.

Sebagai informasi di seluruh dunia sudah ada sekitar 30 negara yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Namun di Asia, hanya Taiwan satu-satunya tempat melakukan pernikahan tersebut. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait