Soal Laporan Terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK, Apa Itu KKN?
Jakarta - Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Keduanya dilaporkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun. Ia menduga telah terjadi tindakan KKN, saat kedua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut membuat perusahaan gabungan.
Lalu, apa yang dimaksud KKN? KKN merupakan singkatan dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. KKN dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Seperti dikutip dari situs resmi milik KPK, berikut penjelasan singkat dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme!
1. Korupsi
Korupsi adalah tindakan memperkaya diri sendiri atau mengutamakan kepentingan pribadi. Tindakan korupsi dapat merugikan banyak pihak, baik masyarakat maupun negara.
2. Kolusi
Kolusi adalah sebuah mufakat atau kerja sama melawan hukum antar penyelenggara negara dan pihak lain yang dapat merugikan masyarakat atau negara.
3. Nepotisme
Sedangkan Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggaraan negara yang melawan hukum untuk menguntungkan kepentingan keluarga dan kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.