URnews

Dilaporkan ke KPK, Gibran: Kalau Saya Salah Silakan Ditangkap

Elga Nurmutia, Rabu, 12 Januari 2022 13.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dilaporkan ke KPK, Gibran: Kalau Saya Salah Silakan Ditangkap
Image: Gibran Rakabuming Raka. Sumber: Instagram @gibran_rakabuming

Jakarta - Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka menanggapi pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh Ubedilah Badrun, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

"Dibuktikan dulu, nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap), penak to (gampang kan)," ujarnya, di Solo, mengutip ANTARA, Rabu (12/1/2021).

Meskipun telah dilaporkan, Gibran pun meminta tuduhan tersebut dapat dibuktikan terlebih dahulu.

"Dibuktikan sik, aku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo (tidak apa-apa)," katanya.

Tidak hanya itu, Gibran juga mengaku sudah melakukan komunikasi dengan adiknya, Kaesang Pangarep. Hal itu disinggung pada kesempatan yang sama. Namun, ia tidak ingin menyampaikan isi komunikasi tersebut.

"Uwis (sudah dikomunikasikan), laporane wis masuk to (laporan sudah masuk kan)," sambungnya.

Sementara itu, Gibran enggan melaporkan balik Ubedilah ke pihak kepolisian mengenai tuduhan tersebut.

"Lha ngopo (kenapa) laporan balik, itu kan udah dilaporkan," katanya.

Sebelumnya, Ubedilah sempat melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Senin (10/1) terkait tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Ia juga mengatakan kejadian tersebut bermula pada tahun 2015 ketika ada perusahaan PT SM yang menjadi tersangka pembakaran hutan dan telat dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebanyak Rp7,9 triliun. Akan tetapi, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sejumlah Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada bulan Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," imbuhnya. 

Tak cuma itu, Ubedilah juga sebut KKN itu terjadi terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

"Itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira yang bisa dibaca oleh publik karena tidak mungkin perusahaan baru anak Presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari sebuah perusahaan ventura yang juga itu dengan PT SM dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat," ucapnya.

Ketika itu, ia mengungkapkan, anak Presiden membeli saham di perusahaan tersebut dengan angka Rp 92 miliar.

"Itu bagi kami tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," katanya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait