URnews

Soal Status Pelaku Kekerasan Seksual di UMY, Apa Arti 'Demisioner'?

Nivita Saldyni, Jumat, 7 Januari 2022 17.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Soal Status Pelaku Kekerasan Seksual di UMY, Apa Arti 'Demisioner'?
Image: Ilustrasi jabatan. (Gerd Altmann/Pixabay)

Jakarta - Kata ‘demisioner’ mendadak muncul beberapa hari terakhir ini usai terungkapnya kasus pemerkosaan di kalangan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sejak 31 Desember 2021. Pihak kampus mengungkap bahwa pelaku adalah mahasiswa aktif yang juga demisioner BEM UMY.

Pelaku diketahui berinisial MKA. Berdasarkan informasi terbaru dari pihak kampus, diketahui MKA melakukan aksi bejatnya di luar kampus terhadap tiga orang mahasiswi dari universitas yang sama. Ketiga korban masih berstatus sebagai mahasiswa aktif, satu di antaranya diperkosa pada 2018 dan dua lainnya pada 2021.

Mencuatnya kabar ini ke media sosial membuat kata ‘demisioner’ mulai banyak bermunculan, termasuk pemberitaan oleh media. Namun sebenarnya, apa sih arti kata demisioner itu sendiri?

Kata demisioner sebenarnya bukan istilah baru. Kata itu sering muncul dan digunakan di dunia politik ataupun yang berhubungan dengan keorganisasian, guys.

Jika melihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demisioner diartikan sebagai keadaan tanpa kekuasaan. Berdasarkan penelusuran Urbanasia, KBBI Daring dan juga Kamus Politik yang ditulis oleh B.N. Marbun pada 2002 menyebutkan bahwa contoh keadaan tanpa kekuasaan ini misalnya suatu kabinet dan sebagainya yang telah mengembalikan mandat ke kepala negara. Dikatakan juga bahwa kabinet itu masih melaksanakan tugas sehari-hari sambil menunggu dilantiknya kabinet yang baru.

Nah singkatnya, istilah demisioner ini biasanya digunakan untuk menggambarkan suatu keadaan saat seseorang ataupun kelompok tertentu kehilangan hak dan kewajiban dari kekuasaan atau jabatan yang diemban karena masa tugasnya sudah berakhir. Seseorang atau kelompok yang mendapat status ini biasanya masih melakukan tugasnya sembari menunggu orang lain yang mengisi posisi tersebut.

Meski sudah tak memiliki wewenang dalam kepengurusan, biasanya demisioner sebagai pengurus lama masih bisa memberikan masukan kepada pengurus baru jika diperlukan. Mereka dinilai lebih berpengalaman dalam kepengurusan, sehingga saran dan masukannya bisa menjadi pertimbangan untuk pengurus baru.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait