URnews

Akui Perkosa 3 Mahasiswi, Demisioner BEM UMY Dikeluarkan dari Kampus

Nivita Saldyni, Jumat, 7 Januari 2022 08.29 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Akui Perkosa 3 Mahasiswi, Demisioner BEM UMY Dikeluarkan dari Kampus
Image: Rektor UMY Gunawan Budiyanto (Dok. Humas UMY)

Yogyakarta - MKA alias OCD, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang merupakan terduga pelaku pemerkosaan dikeluarkan dari kampus secara tidak hormat. Keputusan itu disampaikan oleh Rektor UMY, Gunawan Budiyanto pada Kamis (6/1/2022).

“Pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila sehingga komite memutuskan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat,” kata Gunawan dalam konferensi pers di kampus UMY, Kamis (6/1/2022).

“Berkenan dengan hal tersebut, kami memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKMT) yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat sebagai mahasiswa,” sambungnya.

Ketentuan itu, kata Gunawan, tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.

Hasil Investigasi Kampus, Ada 3 Korban MKA

Lebih lanjut, Gunawan menjelaskan bahwa Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa menemukan bahwa MKA yang merupakan demisioner BEM kampus itu terbukti telah melakukan perbuatan asusila. MKA juga mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap tiga orang mahasiswi UMY.

“Setelah dilakukan investigasi yang dilakukan oleh Tim Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, ternyata ada fakta lainnya yaitu ada dua mahasiswi lainnya yang menjadi korban,” kata Gunawan.

Gunawan mengungkapkan bahwa korban pertama terjadi pada 2018 dan dua korban lainnya terjadi pada 2021. Kini, ketiga korban masih berstatus sebagai mahasiswi aktif.

Pemerkosaan Dilakukan di Luar Kampus

Pada kesempatan yang sama, Faris Al-Fadhat, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK UMY mengatakan bahwa dalam kasus pemerkosaan itu, MKA melakukan sendiri tanpa bantuan pihak lain. Ketiga pemerkosaan itu dilakukan MKA di luar kampus.

"Kami sudah mengonfirmasi dari pihak pelaku maupun korban, semuanya dilakukan di luar lingkungan kampus," kata Faris.

UMY Beri Perlindungan dan Pendampingan Terhadap Korban

UMY pun menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiwaan dan Alumni (LPKA). Kampus juga akan memberikan bantuan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY jika korban ingin melaporkan MKA ke jalur hukum.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis. Dari segi psikologis sendiri, kami akan mendampingi korban hingga lulus. Dari segi hukum, kami akan memberikan hak dan pendampingan hukum jika korban menginginkan,” katanya.

“Kalau korban menghendaki ke ranah hukum ya yang bersangkutan (MKA) tidak bisa lari,” pungkas Faris.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait