Status Agnes Pacar Mario Dandy Naik Jadi Pelaku Penganiayaan
Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan update terkait kasus penganiayaan yang menimpa David (17). Kali ini penyidik menetapkan Agnes Gracia atau AG (15) sebagai pelaku.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menerangkan, AG sebelumnya berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus ini.
“Meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku anak,” kata Hengki dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Namun demikian, Hengki mengatakan bahwa status anak yang berkonflik dengan hukum ini tidak bisa disebut sebagai tersangka. Hal ini, kata Hengko, lantaran Agnes masih di bawah umur.
Dalam kesempatan tersebut, Hengki juga menerangkan alasan penyidik baru menaikkan status Agnes sekarang.
Padahal, berdasarkan kronologi penganiayaan yang beredar, Agnes sudah disebut-sebut sejak kasus ini viral. Bahkan, Agnes diduga menjadi penyebab dan ada di lokasi penganiayaan.
Menurut Hengki, penetapan status untuk Agnes perlu kehati-hatian lantaran masih di bawah umur. Penyidik juga perlu mengikuti prosedur yang diatur dalam UU Peradilan Anak.
“Kami harus melibatkan pekerja sosial, tim psikolog untuk melaksanakan pemeriksaan, dan serangkaian kegiatan yang butuh waktu tidak sebentar,” katanya.
Saat ini, AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
2 Tersangka Lain
Agnes Gracia atau AG merupakan kekasih dari tersangka penganiayaan, Mario Dandy. Ia juga disebut-sebut sebagai mantan korban penganiayaan, David.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Mario sebagai pelaku utama dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.