Syarat dan Cara Mengurus IMB secara Online 2022

Jakarta - Buat Urbanreaders yang ingin membangun rumah baru, atau sekadar merenovasi rumah, salah satu dokumen yang harus disiapkan adalah IMB alias Izin Mendirikan Bangunan. Apa sih fungsinya? Syaratnya apa saja? Bagaimana cara membuat IMB secara online? Yuk, cari tahu semua jawabannya di bawah ini!
Izin Mendirikan Bangunan, atau biasa disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis yang berlaku.
Apa Fungsi IMB?
Kamu pasti bertanya-tanya kan, apa sih fungsi IMB? Ada beberapa fungsi IMB, di antaranya untuk memberi perlindungan hukum maksimal pada pemilik bangunan. Fungsi lain IMB juga bisa sebagai jaminan agunan pinjaman bank. Kalau kamu ingin jual beli rumah, IMB akan mempermudah jalanmu.
Syarat Mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Ada beberapa persyaratan nih yang perlu kamu penuhi untuk mengajukan IMB. Melansir situs DPMPTSP Kota Banjar, berikut syarat-syarat mengurus IMB:
1. Formulir permohonan;
2. Fotocopy KTP atau Identitas Pemohon lainnya yang masih berlaku;
3. Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan, serta Akta Perubahan bila ada (untuk pemohon Badan Hukum/Badan Usaha);
4. Fotocopy Izin Lokasi/Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT);
5. Fotocopy rencana tapak (siteplan/gambar situasi/gambar orientasi);
6. Gambar teknis rencana bangunan;
7. Fotocopy Bukti kepemilikan tanah;
8. Fotocopy SPPT tahun terakhir;
9. Surat pernyataan/perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya;
10. Persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
11. Surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai 6000).
Cara Mengurus IMB Secara Online Terbaru 2022
Dengan kemajuan teknologi, kini kamu bisa mengurus IMB secara online dari rumah tanpa harus datang ke kantor kementerian yang bersangkutan. Cara mengurus IMB secara online adalah sebagai berikut:
1. Masuk ke situs BPTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) atau lewat link berikut ini (https://bptsp.jakarta.go.id/)
2. Daftarkan diri dan isi data personal yang diminta. Dengan mendaftarkan diri maka kamu sudah punya akun BPTSP. Selanjutnya login dengan menggunakan akun yang sudah didaftarkan.
3. Pilih menu IMB rumah tinggal atau non-tinggal.
4. Scan semua dokumen persyaratan.
5. Terakhir, bayar biaya retribusi.