URnews

Cara Hitung Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru 2022

Suci Nabila Azzahra, Selasa, 26 Juli 2022 14.24 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cara Hitung Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru 2022
Image: Ilustrasi. (Freepik)

Jakarta - Pajak bumi dan bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi pemiliknya. 

Pajak ini diberlakukan dengan skema perhitungan tertentu disesuaikan dengan nilai tanah atau bangunan. Sudah tahu bagaimana cara menghitung tarif PBB terbaru dalam UU HKPD?

Dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi menaikkan tarif PBB atau Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Setiap perusahaan yang didirikan di atas lahan di darat maupun di laut tidak akan lepas dari pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk penjelasan lebih lanjutnya, yuk simak ulasan di bawah ini. 

Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak atas tanah dan bangunan yang dikenakan kepada pemilik karena adanya keuntungan ekonomi atau status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Pengertian bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sedangkan yang dimaksud bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau laut.

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan

Siapa subjek pajak PBB atau yang dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan? Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

2. Wajib Pajak Badan

Jadi, subjek yang dikenakan pajak PBB adalah WP Pribadi maupun WP Badan yang punya hak atas bumi atau memperoleh manfaat dari bumi, memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Meski kewajiban bayar pajak PBB ini dikenakan pada pemilik, terkadang pemilik yang menyewakan bangunan membebankan biaya pajak PBB tersebut ke pihak penyewa.

Tentu saja, bagi Urbanreaders yang memiliki aset bumi dan bangunan dari bagian perusahaan yang dijalankan, penting untuk memahami kewajiban PBB ini. Dasar hukum pajak bumi dan bangunan adalah UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRB).

Objek Pajak PBB

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait