Syarat Lengkap Naik Pesawat Selama Pandemi COVID-19

Jakarta - Syarat naik pesawat selama pandemi COVID-19 ini menjadi sebuah pertanyaan yang ada dibenak sejumlah masyarakat. Hal itu dikarenakan adanya PPKM atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Akhirnya, kini ada peraturan untuk naik pesawat yang berlaku untuk Jawa-Bali dengan rentang waktu yang berbeda.
Adanya perpanjangan terkait aturan PPKM di masing-masing wilayah, sering kali syarat naik pesawat menjadi pertanyaan bagi sejumlah masyarakat dikarenakan ada kekhawatiran ada perubahan persyaratan. Berikut informasi mengenai syarat naik pesawat selama pandemi COVID-19.
Syarat Naik Pesawat untuk Jawa-Bali
Berikut, rincian yang perlu kamu ketahui:
- Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten yang berada di Jawa Bali maupun menuju kota di Jawa Bali diharuskan untuk memperlihatkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan juga hasil negatif PCR (H-2 sebelum jadwal penerbangan) untuk yang sudah melakukan vaksin dosis pertama.
- Jika telah melakukan vaksin dosis kedua, penumpang cukup mengganti syarat PCR menjadi antigen (H-1 sebelum jadwal penerbangan).
- Penerbangan tersebut, hanya diperbolehkan untuk penumpang dengan usia 12 tahun ke atas.
- Lalu, tetap menggunakan masker dengan benar dan juga konsisten. Selain itu, tidak diperbolehkan menggunakan face shield tanpa masker.
- Melakukan validasi dokumen mengenai syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR ataupun antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi pada check point yang tersedia dari pihak bandara
Syarat Naik Pesawat Luar Jawa-Bali
Berikut, rincian yang perlu kamu ketahui:
- Penumpang pesawat dari ataupun menuju kota atau kabupaten di luar Jawa Bali diharuskan memperlihatkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan juga hasil negatif PCR (H-2 sebelum jadwal penerbangan).
- Penerbangan hanya diperbolehkan untuk penumpang dengan usia 12 tahun ke atas.
- Lalu, tetap menggunakan masker dengan benar dan juga konsisten. Selain itu, tidak diperbolehkan menggunakan face shield tanpa masker.
- Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi pada check point yang tersedia dari pihak bandara
Nah, itu dia syaratnya, jangan sampai lupa ya. Semoga bermanfaat!