Tak Ada Unsur Pidana, Kasus Kematian Satu Keluarga di Kalideres Dihentikan

Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak adanya tindak pidana dalam kasus kematian. empat anggota keluarga di Kalideres, Jakarta Barat.
“Tidak ditemukan adanya peristiwa pidana yang menyebabkan kematian empat orang tersebut,” ujar Direktur Reserses Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komber Pol Hengki Haryadi di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (9/12/2022).
Hengki menyatakan akan menghentikan proses penyidikan karena tidak adanya indikasi bunuh diri ataupun pembunuhan. Pernyataan ini didukung oleh kesimpulan akhir tim laboratorium forensic, kedokteran forensic, psikologi, forensic, dan ahli sosiologi agama.
“Ke depan kasus ini akan kami hentikan penyelidikannya,” tegas Hengki
Finalisasi hasil penyelidikan gabungan menyatakan bahwa keempat orang tersebut meninggal secara wajar.
Polda Metro jaya juga menegaskan bahwa satu keluarga yang tewas bukan disebabkan oleh kelaparan maupun akibat aksi perampokan.
Dugaan perampokan dapat dipatahkan setelah tim penyidik menemukan bukti digital komunikasi dari salah satu penghuni rumah untuk menjual sejumlah barang di rumah tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian telah melacak dan meminta keterangan kepada pihak pembeli barang tersebut.
Secara total, tim penyidik telah memeriksa 28 orang saksi untuk mengungkapkan kasus tersebut. Tiga orang saksi di antaranya juga mengungkapkan fakta bahwa ada anggota keluarga yang telah meninggal sejak Mei 2022, namun tidak dilaporkan.