URnews

Teddy Minahasa Dipecat dengan Tidak Hormat dari Polri

Urbanasia, Rabu, 31 Mei 2023 09.19 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Teddy Minahasa Dipecat dengan Tidak Hormat dari Polri
Image: Irjen Teddy Minahasa Putra (Foto: Tribratanews Polri).

Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang etik yang digelar Komisi Kode Etik Polri pada Selasa (30/5/2023) kemarin. 

“Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan melansir Antara, Rabu (31/5/2023). 

Selain PTDH, Komisi Kode Etik Polri juga menilai perilaku Teddy Minahasa yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba sebagai perbuatan tercela. 

Secara hukum, Pengadilan Tinggi Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa. 

Jenderal bintang dua itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana yaitu turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Perwira tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Teddy, kasus ini juga menyeret tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait