URnews

Tiga Petinggi Sunda Empire Bebas, Jalani Program Asimilasi Rumah

Nivita Saldyni, Rabu, 28 April 2021 15.39 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tiga Petinggi Sunda Empire Bebas, Jalani Program Asimilasi Rumah
Image: Dua petinggi Sunda Empire, Nasri Banks dan Ratna Ningrum mengenakan baju tersangka di Polda Jawa Barat Selasa (28/1/2020). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung - Lama tak terdengar, Urbanreaders masih ingat nggak nih dengan tiga orang petinggi Sunda Empire? Yap, mereka adalah Raden Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum yang kini bisa sedikit menghirup udara bebas karena mendapatkan asimilasi rumah.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Tri Saptono. Ia mengatakan bahwa Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks telah berada di rumah sejak pertengahan April 2021 lalu. Namun Saptomo menegaskan keduanya tidak bebas murni, melainkan mendapatkan program asimilasi rumah. Sehingga statusnya tentu masih warga binaan Lapas Banceuy.

"Dia sudah memenuhi syarat untuk asimilasi di rumah," kata Saptono seperti yang dikutip dari Antara, Rabu (28/4/2021).

Nah apa ajasih syaratnya? Saptono mengatakan mereka telah memenuhi syarat untuk mendapatkan program asimilasi rumah, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 32 Tahun 2020.

Adapun syarat pemberian asimilasi ini di antaranya narapidana telah menjalani setengah masa hukumannya, selama masa hukuman narapidana berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, dan aktif mengikuti program pembinaan dengan baik. Nah menurut Saptono syarat itu telah dipenuhi oleh keduanya.

Namun ada beberapa ketentuan nih yang harus dipenuhi para petinggi Sunda Empire sebagai warga binaan Banceuy yang mendapatkan asimilasi rumah. Salah satunya yaitu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat.

Selain itu, Saptono pun menegaskan bahwa selama program ini berjalan mereka tidak boleh membuat onar, dengan wajib menjaga kepercayaan yang telah diberikan lewat program tersebut. Jika melanggar, maka asimilasi akan dicabut. Mereka pun dilarang ke luar kota karena belum bebas murni.

"Tidak boleh ke luar kota dan melakukan hal-hal serupa, saya sampaikan begitu karena belum bebas murni," tegasnya.

Selain Rangga dan Nasri, Ratna Ningrum juga mendapatkan asimilasi rumah. Kepala Rumah Tahanan Perempuan Bandung, Moneka Mayamurti, mengatakan Ratna juga memiliki kewajiban yang sama yaitu wajib lapor ke Bapas.

"Yang bersangkutan sudah memenuhi dua per tiga sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi," jelas Mayamurti.

Sebelumnya, tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan membuat kegaduhan di tengah masyarakat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/10/2020). Atas perbuatannya, mereka divonis dua tahun penjara. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait