URnews

Tilang Manual Berlaku Lagi, Kapolri Bakal Sanksi Polisi yang Lakukan Pungli

Putri Rahma, Rabu, 17 Mei 2023 08.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tilang Manual Berlaku Lagi, Kapolri Bakal Sanksi Polisi yang Lakukan Pungli
Image: Satlantas Polres Metro Jakarta Barat saat melakukan tilang manual di Jalan Daan Mogot Raya, Jakbar. (Dok. TMC Polda Metro)

Jakarta - Tilang manual kembali diberlakukan di jalanan seluruh Indonesia, utamanya yang belum terpasang kamera ETLE. 

Meski demikian, masyarakat tak perlu khawatir dengan potensi pungutan liar (pungli) petugas saat melakukan tilang. 

Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengimbau anggotanya untuk tidak melakukan pungli.

Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kapolri sudah meminta jajaran untuk tidak melakukan pungli. Bahkan Kapolri meminta pengendara yang ditilang harus mengikuti sidang. 

"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang. Bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang ditempat," kata Ahmad dalam pernyataan yang dikutip Selasa (16/5/2023).

Menurut Ramadhan, imbauan yang sama juga ditujukan kepada pelanggar. Masyarakat yang melanggar dan ditilang diminta untuk tidak memberikan uang dan bersedia mengikuti sidang sesuai aturan yang berlaku. 

Masih kata Ramadhan, saat ini pihaknya sedang gencar melakukan sosialiasi penegakan hukum lalu lintas ini. 

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan, ingin menyuap petugas kepolisian, apabila ditemukan akan ditindak," tutupnya.

Polisi Pungli Langsung Disanksi

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho memastikan akan menindak tegas anggota polisi yang kedapatan melakukan pungli atau menerima suap dari pelanggar lalu lintas. 

Sandi Nugroho menegaskan, pihaknya akan memperketat pengawasan kepada para anggotanya agar tidak melakukan pungutan liar.

"Polri akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam melaksanakan kegiatan operasional lalu lintas,”tegasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan sanksi yang telah disiapkan kepada anggota apabila terdapat melakukan pungutan liar. 

Sanksi tersebut, kata jenderal bintang dua itu, berupa sanksi etik atau sanksi disiplin.

"Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel Polri yang melakukan penyimpangan di lapangan," pungkasnya.

Diketahui, tilang manual sempat ditiadakan menyusul penerapan tilang elektronik atau ETLE. Selain mengikuti perkembangan teknologi, peniadaan tilang manual ini dilakukan untuk meminimalisir pungli dari petugas. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait