URnews

Tuai Pro Kontra, Ini Penjelasan Kemnaker tentang Program JHT

Agung Pratama Satria, Minggu, 13 Februari 2022 13.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Tuai Pro Kontra, Ini Penjelasan Kemnaker tentang Program JHT
Image: Chairul Fadhly Harahap, Biro Humas Kemnaker (Kemnaker.go.id)

Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan bahwa program JHT (Jaminan Hari Tua) sebagai program perlindungan sosial yang bersifat jangka panjang bagi para pekerja.

Disampaikan Kemnaker, dana yang merupakan akumulasi iuran wajib peserta program JHT serta hasil pengembangannya, disiapkan sebagai perlindungan terhadap pekerja di masa tua.

Hal tersebut juga berdasarkan ketentuan dana JHT yang diberikan kepada pekerja saat mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia. Dalam hal ini usia pensiun yang ditetapkan pemerintah adalah 56 tahun.

Kendati demikian, berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagai dari manfaat JHT pada jangka waktu tertentu.

Selain itu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, pengajuan klaim sebagai manfaat JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Dari ketentuan-ketentuan tersebut, para peserta program jaminan dapat mengambil 30% dari manfaat JHT untuk kepemilikan rumah. Peserta juga dapat mengambil 10% manfaat dari JHT untuk keperluan dalam rangka persiapan pensiun.

“Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tua nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, dikutip dari Antara, Minggu (13/2/2022).

JHT sendiri menjadi banyak diperbincangkan setelah Kemnaker menerbitkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan pekerja. Oleh karenanya, Kemnaker berniat untuk melakukan dialog serta sosialisasi kepada serikat pekerja dan pihak terkait peraturan ini.

Selain program JHT, program lain yang telah dijalankan pemerintah terkait pekerja adalah program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan kesehatan, dan jaminan kehilangan pekerjaan guna memberikan perlindungan kepada pekerja.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait