URnews

UMP 2022, Kemnaker: DKI Jakarta Tertinggi dan Jawa Tengah Terendah

Nivita Saldyni, Senin, 15 November 2021 19.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
UMP 2022, Kemnaker: DKI Jakarta Tertinggi dan Jawa Tengah Terendah
Image: Ilustrasi uang rupiah. (Pixabay/Stevepb)

Jakarta - Hasil penghitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 telah diumumkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam data itu tercatat, UMP 2022 mengalami kenaikan rata-rata 1,09 persen, guys.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menyebut hasil penghitungan itu diambil berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Adapun UMP terendah tahun 2022 terjadi di Jawa Tengah dan DKI Jakarta jadi yang tertinggi.

"Data statistik Upah Minimum, UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian UMP 2022 adalah 1,09 persen," kata Putri dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 yang digelar secara virtual, Senin (15/11/2021).

Sementara itu, Maluku Utara menjadi provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi. Tercatat, pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara mengalami kenaikan sebesar 12,76 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi terendah yaitu Provinsi Bali dengan -5,83 persen.

Masih dari data yang sama, inflasi tertinggi yaitu Bangka Belitung dengan 3,29 persen. Sedangkan inflasi terendah dialami Papua dengan -0,40 persen.

Lebih lanjut, Putri mengungkapkan bahwa ada empat dari 24 provinsi yang nilai upah minimum (UM) tahun 2021 lebih tinggi dari Batas Atas upah Minimum. Sehingga UM di empat daerah itu pada tahun 2022 sama dengan tahun 2021 atau tidak mengalami kenaikan.

"Keempat provinsi itu, Sumatera Selatan Rp 3.144.446, Sulawesi Utara Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat Rp 2.678.863," ungkapnya.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), ada 26 provinsi yang telah menetapkannya. Dari 26 provinsi itu, sebanyak 255 Kabupaten/Kota telah menetapkan UMK dan 42 UMK  di antaranya tak mengalami penyesuaian. Hasilnya, Kota Palu tercatat mengalami kenaikan UMK tertinggi sebesar Rp 174.840 dan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Padang Lawas Utara sebesar Rp 277.

Putri pun menegaskan bahwa UMP akan ditentukan oleh gubernur di setiap provinsi. Penetapan itu, kata Putri, harus diumumkan paling lambat 21 November 2021 mendatang. Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) penetapannya paling lambat 30 November 2021. Penyesuaian upah minimum ini disesuaikan dengan formula PP 36/2021.

"Gubernur yang menetapkan Upah Minimum Provinsi, paling lambat 21 November 2021, sekitar 6 hari lagi. Karena 21 (November) itu hari Minggu, maka harus ditetapkan sehari sebelum hari libur," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait