Tulis Surat dari Penjara, Ini Isi Pesan Rizieq Shihab buat Istri dan Anaknya

Jakarta - Habib Rizieq Shihab (HRS) menulis sepucuk surat untuk istri dan anak-anaknya dari rumah tahanan Polda Metro Jaya. Surat berisi tulisan tangan HRS yang dibuat pada Senin (14/12/2020) lalu itu pun viral di media sosial.
Dari informasi yang dihimpun Urbanasia, foto surat yang tengah jadi perbincangan di media sosial itu benar milik HRS. Surat itu ditulis HRS dan dititipkannya kepada sang menantu, Habib Hanif Bin Abdurrahman Al Athos dan kopinya diterima oleh rekan-rekan wartawan.
Lewat surat bertinta biru tersebut, tersangka kasus kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat ini mengabarkan kondisinya kepada istri dan anak-anaknya. Dalam surat itu, HRS menyampaikan kalau ia dalam kondisi baik-baik saja di rumah tahanan.
Begini isi lengkap surat yang ditulis HRS untuk keluarga tercinta, Senin (14/12/2020) lalu:
"Aslm. Wr. Wb.
Semoga Ummi & semua anak-anak Aba selalu sehat & berkah zerta dalam lindungau Allah SWT.
Alhamdulillah, Aba saat ini ada dlm sel yang pernah Aba tempati dulu. Dan Aba dlm kondisi sehat wal 'afiat, aman & nyaman, tenang & senang, tdk ada sedikit pun perasaan duka & sedih, atau khawatir & takut. Semua petugas tahanan baik.
Setiap hari In-sya Allah SWT, Aba akan puasa, shg kirim makanan ke Aba cukup sekali saja menjelang buka puasa. Sdg utk sahur, cukup kurma & cemilan saja. Boleh juga kirim Teh/Susu di termos kecil untuk buka.
Terkait pesanan Aba berupa Kitab2 dan keperluan sehari2, jgn dkirim sekaligus, tapi bertahap. Salam Aba buat semua Habib & Ulama serta Ummat agar sabar & tetap semangat REVOLUSI AKHLAQ. Jgn lupa selalu jaga PROKES. Semoga wabah corona segera berlalu.
Dari Tempat 'UZLAH
14 DESEM BER 2020
Yang mencintai kalian,
HRS"
Seperti yang Urbanasia beritakan sebelumnya, HRS telah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dalam kasus pelanggaran protkes COVID-19 di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Ia kemudian langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. Ia ditahan selama 20 hari, mulai 12 - 31 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Minggu (13/12/2020) mengatakan, penahanan itu dilakukan agar HRS yang berstatus tersangka itu tidak menghilangkan barang bukti sehingga mempermudah proses penyidikan.
HRS dijerat dengan pasal berlapis karena diduga telah menimbulkan kerumunan massa dan mengakibatkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan saat acara tersebut. Dua pasal tersebut adalah Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.