URnews

Update Kasus ACT: Polisi Sita 56 Kendaraan hingga MUI Putus Kerjasama

Nivita Saldyni, Rabu, 27 Juli 2022 18.53 | Waktu baca 4 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Update Kasus ACT: Polisi Sita 56 Kendaraan hingga MUI Putus Kerjasama
Image: Aksi Cepat Tanggap. (Tribratanews Polri)

Jakarta - Setelah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 56 unit kendaraan terkait kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Puluhan unit kendaraan itu telah diamankan pada Rabu (27/7/2022) siang.

"Hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan. Penyitaan dilakukan siang pukul 13.00 WIB," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Ramadhan menjelaskan penyitaan ini dilakukan setelah empat orang pengurus ACT ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penggelapan dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kendaraan ini disita sebagai barang bukti dan bakal disimpan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Bogor, Jawa Barat.

MUI Setop Kerja Sama Bareng ACT

Pengusutan kasus ini ternyata berimbas pada hubungan ACT dengan sejumlah pihak, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI). Setelah ACT tersandung sejumlah masalah dan aktivitasnya dibekukan pemerintah, kini MUI menyatakan bakal menghentikan kerjasama dengan yayasan tersebut.

"Kerjasama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan. Namun karena (izin) badan hukum ACT sudah dibekukan, maka kerjasamanya juga jadi beku, artinya disetop," terang Wakil Ketua MUI Marsudi Syuhud di Jakarta, Selasa (27/7/2022).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait