URnews

Urai Kemacetan, 25 Ruas Jalan di Jakarta Ini akan Berbayar

Urbanasia, Selasa, 10 Januari 2023 11.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Urai Kemacetan, 25 Ruas Jalan di Jakarta Ini akan Berbayar
Image: Kawasan Bundaran HI di Jalan Thamrin. (Urbanasia)

Jakarta - Kemacetan masih menjadi masalah di DKI Jakarta. Beberapa kebijakan sudah diterapkan untuk mengurai kemacetan, mulai dari ganjil genap hingga imbauan untuk work from home (WFH). 

Meski demikian, kemacetan masih terus terjadi saat jam-jam sibuk. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan kebijakan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. 

Rencana jalan berbayar ini tertera pada draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PPLE). Dishub DKI Jakarta mengusulkan 25 ruas jalan yang akan berbayar dengan tarif antara Rp 5.000-19.000 untuk sekali melintas. 

Adapun 25 ruas jalan itu ditentukan berdasarkan empat kriteria. Pertama memiliki perbandingan lalu lintas kendaraan dengan kapasitas jalan sama dengan atau lebih dari 0,7 pada jam sibuk. 

Kedua memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki sedikitnya dua lajur. Ketiga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk. 

Keempat tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Nah dari 4 kriteria itu, maka 25 ruas jalan yang akan berbayar tersebut adalah:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan Moh. Husni Thamrin.

7. Jalan Jenderal Sudirman.

8. Jalan Sisingamaraja.

9. Jalan Panglima Polim.

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).

11. Jalan Suryopranoto.

12. Jalan Balikpapan.

13. Jalan Kyai Caringin.

14. Jalan Tomang Raya.

15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).

16. Jalan Gatot Subroto.

17. Jalan MT Haryono.

18. Jalan DI Panjaitan.

19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).

20. Jalan Pramuka.

21. Jalan Salemba Raya.

22. Jalan Kramat Raya.

23. Jalan Pasar Senen.

24. Jalan Gunung Sahari.

25. Jalan HR Rasuna Said.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian kapan kebijakan jalan berbayar ini akan efektif diterapkan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait