URtainment

Pemprov DKI Perketat Izin Konser, Ini Alasannya

Shelly Lisdya, Kamis, 10 November 2022 15.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov DKI Perketat Izin Konser, Ini Alasannya
Image: Ilustrasi konser musik. (Pixabay)

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini mulai memperketat izin konser guna mencegah penyebaran COVID-19.

Selain itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, izin konser diperketat dalam penyediaan kapasitas penonton agar kasus seperti Berdendang Bergoyang tak terjadi lagi.  

"Misalnya ruangannya cukup untuk 100, itu jangan 100 tetapi dikurangi jadi 60 atau 70," kata Heru, dikutip dari Antara, Kamis (10/11/2022).

Heru mengatakan, pihaknya sudah meminta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selaku pihak yang mengeluarkan rekomendasi perizinan penyelenggaraan konser musik untuk meninjau kembali kapasitas penonton.

Seperti diketahui, festival musik Berdendang Bergoyang menjual tiket melebihi kapasitas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin menjelaskan, panitia Berdendang Bergoyang pada September 2022 menjual tiket sejumlah 13.000 lebih.

Namun, panitia kembali menjual sekitar 14.000 tiket pada Oktober 2022, sehingga total ada 27 ribu tiket yang terjual. Padahal, surat izin keramaian dari panitia menyebutkan jumlah penonton di bawah dari tiket yang terjual.

Sedangkan dari pengajuan jumlah kapasitas penonton juga berbeda yang diajukan kepada Satgas COVID dan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, yakni tiga ribu dan lima ribu orang.

Akibatnya, puluhan penonton pingsan di hari pertama festival musik itu pada 28 Oktober 2022. Hingga akhirnya polisi menyetop ajang musik itu pada hari kedua dari total rencana penyelenggaraan 28-30 Oktober 2022.

Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus Berdendang Bergoyang, yakni HA sebagai penanggung jawab acara dan DP selaku direktur.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait