URnews

UU PDP Disahkan, Pemerintah Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

William Ciputra, Selasa, 20 September 2022 17.51 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
UU PDP Disahkan, Pemerintah Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi
Image: Menkominfo Johnny G Plate. (Dok. Kominfo)

Jakarta - Pengesahan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) oleh DPR disambut baik oleh pemerintah. Nantinya, pemerintah akan membentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang langsung di bawah Presiden. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menerangkan, Lembaga PDP sejalan dengan PAsal 58 sampai 60 UU PDP yang baru disahkan tersebut. 

“Lembaga tersebut berada di bawah lembaga Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai pengejawantahan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia,” kata Johnny, Selasa (20/9/2022). 

Kelembagaan PDP diatur dalam Pasal 58-60 UU PDP. Dalam Pasal 59 disebutkan beberapa tugas dari Lembaga PDP seperti merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi PDP yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi. 

Tugas berikutnya mengawasi penyelenggaraan PDP, menegakkan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan. 

Terkait sanksi, Johnny menyebut ada dua jenis sanksi bagi pelanggar UU PDP. Sanksi pertama yaitu administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, penghapusan data pribadi, atau denda. 

Sementara sanksi kedua yaitu pemidanaan 4-6 tahun yang diatur dalam Pasal 67 sampai 73 UU PDP, serta denda maksimal Rp 4-6 miliar. 

Masih kata Johnny, pengesahan UU PDP ini menjadi langkah awal dari pekerjaan panjang untuk menghadirkan perlindungan data pribadi yang makin baik di Indonesia. 

"Kami mendorong partisipasi seluruh elemen masyarakat, seluruh instansi pemerintahan sampai aparat penegak hukum untuk menyukseskan implementasi UU PDP, menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, dan menghadirkan ruang digital yang aman di Indonesia," pungkasnya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait