Vaksinasi COVID-19 Anak 6-11 Tahun Mulai 24 Desember 2021
Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan aturan khusus dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru yang berlaku terhitung pada 25 Desember hingga 1 Januari 2022 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 66 Tahun 2021.
Secara umum aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Desember 2021 itu adalah pemberian instruksi ke kepala daerah Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) salah satu poinnya ialah soal vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun pada 24 Desember 2021 mendatang.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa daerah yang bisa melakukan vaksinasi bagi anak harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya, daerah sudah mencapai target minimal 70 persen vaksinasi dosis pertama. Lalu, minimal sudah vaksinasi 60 persen dosis pertama bagi kalangan lansia.
"Memulai vaksinasi anak usia 6 tahun sampai dengan 11 tahun mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku," bunyi Inmendagri huruf C angka (2).
Inmendagri itu juga menginstruksikan kepala daerah melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing. Aturan itu menargetkan vaksinasi dosis pertama mencapai target 70 persen dan dosis kedua mencapai target 48,57 persen dari total sasaran.
"Terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021," bunyi aturan tersebut.
Adapun berdasarkan data dari Kemenkes hingga Kamis (9/12/2021) pukul 18.00 WIB, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua yaitu 101.435.621 orang atau 48,70 persen dari total target sasaran vaksinasi.