Warga di Wilayah Aglomerasi Tak Perlu Tunjukkan Bukti Bebas COVID-19 untuk Masuk Surabaya
Surabaya - Urbanreaders, bagi kamu warga atau pekerja yang masuk wilayah aglomerasi atau kawasan tertentu, tidak perlu menunjukkan bukti non COVID-19 untuk masuk Kota Surabaya loh. Sebab Pemkot Surabaya punya pengecualian untuk kamu di wilayah aglomerasi ini.
"Warga yang masuk wilayah aglomerasi itu termasuk dalam pasal pengecualian di Perwali perubahan," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, di Surabaya, Senin (20/7/2020) lalu.
Nah, wilayah aglomerasi yang dimaksud adalah Kabupaten Gresik-Lamongan yang berada di wilayah utara Surabaya, dan yang ke arah selatan ada Kabupaten Sidoarjo-Mojokerto. Penentuan wilayah aglomerasi ini sendiri mengacu pada data Dishub terkait pergerakan kereta komuter.
Jadi Urbanreaders masuk ke wilayah-wilayah tersebut, kamu tidak perlu menunjukkan hasil rapid test non-reaktif atau hasil swab test negatif saat masuk Kota Surabaya, loh.
"Jadi, kami sudah diskusi dengan pakar hukum dan kawan-kawan dari Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) Jawa Timur membahas pasal pengecualian ini. Hasilnya, memang siapapun yang melakukan perjalanan komuter atau yang masuk dalam wilayah aglomerasi, itu dikecualikan atau tidak perlu menunjukkan hasil tes cepat atau tes usap," imbuh Irvan.
Irvan menyebut, pengecualian ini tertulis dalam pasal 24 Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 yang terbit 13 Juli lalu. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kewajiban menunjukkan hasil rapid test atau swab test maupun surat keterangan bebas gejala, dikecualikan untuk orang yang ber-KTP Surabaya, yang melakukan perjalanan komuter, dan atau orang yang melakukan perjalanan di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.
Misalnya Urbanreaders adalah warga Sidoarjo yang bekerja dan setiap hari pulang-pergi ke Surabaya naik sepeda motor. Maka kamu masuk yang dikecualikan karena masih masuk dalam wilayah aglomerasi. Begitu juga untuk kamu di wilayah Gresik, Lamongan, dan Mojokerto.
"Nah, bagi warga atau pekerja yang berada di luar aglomerasi, tetap harus menunjukkan bukti non COVID-19 sebagaimana yang diatur dalam Perwali perubahan itu," tegasnya.
Lalu bagaimana dengan Urbanreaders yang memiliki KTP di luar wilayah aglomerasi tapi menetap di Surabaya?
Irvan menjelaskan bahwa kamu tetap harus meminta surat keterangan domisili untuk menggugurkan kewajiban rapid test berkala. Tapi ingat, dalam keterangan itu menyatakan bahwa kamu benar-benar tidak melakukan perjalanan pulang ke luar wilayah aglomerasi.
"Berbeda kalau dia setiap minggu pulang. Ketika pulang kan kita tidak bisa kontrol, dia ketemu siapa dan kemana aja. Makanya dalam hal ini kewajiban rapid test tetap berlaku," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Surabaya itu.
Irvan menegaskan bahwa pemberlakuan hasil rapid dan swab test ini dilakukan agar membatasi dan mengendalikan pergerakan orang di Kota Surabaya. Sehingga jika sudah terkendali, maka akan lebih mudah memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pahlawan.