YLKI Minta Penutupan Kafe Holywings Kemang Tidak Hanya Tiga Hari

Jakarta - Penutupan sementara dan penyegelan kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) mendapat perhatian dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Seperti diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menutup kafe Holywings selama 3x24 jam. Tindakan tersebut merupakan sanksi kerumunan di masa pandemi COVID-19.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menilai masa penutupan Holywings terlalu singkat. Menurutnya, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) seperti itu terbilang serius dan harus ditindak tegas.
"Kasus pelanggaran prokes oleh Kafe Holywings di Kemang harus ditindak tegas. Bukan hanya penutupan 3 hari saja, tapi seharusnya lebih dari itu," ujar Tulus lewat pesan singkat, Selasa (7/9).
Tulus mengatakan bahwa ada unsur kesengajaan dari pihak Holywings melanggar batas jam operasional dan menimbulkan kerumunan.
"Ada intensi/kesengajaan yang sangat kentara dari pihak holywings, yaitu melanggar jam buka dan menimbulkan kerumunan. Konsumen yang hadir pun patut diduga banyak yang tidak pakai masker," tegasnya.
Agar kejadian tersebut tidak terulang, terakhir, Tulus meminta kepada seluruh pelaku usaha harus punya kesadaran terhadap aturan pelanggaran prokes selama PPKM Jawa-Bali.
"Dalam hal kepatuhan, tidak mungkin hanya mengandalkan pengawasan petugas, seharusnya siapapun apalagi pelaku usaha, harus punya kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan prokes," tutup Tulus.