URnews

Nggak Lapor SPT Pajak? Sanksi Denda dan Pidana Menanti

Nivita Saldyni, Rabu, 31 Maret 2021 16.32 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Nggak Lapor SPT Pajak? Sanksi Denda dan Pidana Menanti
Image: Ilustrasi Pajak Penghasilan. (Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay)

Jakarta - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi akan ditutup hari ini, Rabu (31/3/2021). Laporan ini wajib dilakukan oleh setiap wajib pajak agar nggak dikenai sanksi.

Melansir situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ada beberapa sanksi bagi wajib pajak yang nggak melaporkan SPT Tahunan sesuai ketentuan. Penasaran apa saja sanksinya? Yuk simak rangkuman Urbanasia berikut ini!

Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Nggak Lapor SPT Tahunan

Nah untuk Urbanreaders para wajib pajak yang nggak melapor SPT Tahunan ada sanksi loh. Sanksinya bisa denda, bahkan ada sanksi pidana juga, guys.

Dilansir dari situs DJP, sanksi untuk setiap wajib pajak yang nggak melaporkan SPT Tahunannya tertulis dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ada beberapa pasal yang menjelaskan terkait sanksi terkait laporan SPT Tahunan ini. 

Pasal 7

Dalam pasal 7 disebutkan, jika wajib pajak nggak menyampaikan SPT Tahunan sesuai tenggat waktu, maka akan ada sanksi denda sebesar Rp 500 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp 100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, Rp 1 juta untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, dan Rp 100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi.

Pasal 8

Dalam pasal ini disebutkan jika SPT Tahunan telah dilaporkan, namun wajib pahmjak dengan kemauan sendiri membetulkan dan mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, maka dikenai sanksi berupa bunga sebesar dua persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Bunga akan dihitung sejak penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

Selain itu jika wajib pajak diperiksa tapi belum dilakukan tindakan penyidikan, maka wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 150 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar sesuai aturan yang berlaku.

Pasal 9

Pada pasal 9 jika pelaporan SPT Tahunan wajib pajak diketahui kurang melakukan pembayaran pajak yang terutang, maka harus dibayar lunas sebelum SPT disampaikan. Namun jika pembayaran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran. Bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

Pasal 13A

Selain sanksi denda, wajib pajak juga bisa dikenai sanksi pidana loh. Sanksi pidana ini dapat dikenakan kepada wajib pajak yany melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 13A.

Dalam pasal 13A disebutkan, jika wajib pajak terbukti alpa tidak menyampaikan SPT atau melaporkan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara tidak dikenai sanksi pidana. Nah sanksi pidana tidak akan dikenakan jika memenuhi beberapa syarat, diantaranya:

1. Kealpaan pertama kali dilakukan oleh wajib pajak.
2. Wajib Pajak memenuhi kewajibannya melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 39

Sanksi pidana ini sendiri diatur dalam Pasal 39, guys. Dalam pasal tersebut di antaranya diatur di bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Nah, kamu para wajib pajak nggak mau dong dikenai sanksi karena nggak lapor SPT Tahunan dengan benar? Yuk, segera lapor SPT Tahunan sebelum waktunya berakhir pada Rabu (31/3/2021) pukul 23.59 WIB. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait