URnews

Nongkrong di Kafe saat Pandemi Corona, 16 Orang di Jakarta Jadi Tersangka

Ken Yunita, Senin, 6 April 2020 10.55 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Nongkrong di Kafe saat Pandemi Corona, 16 Orang di Jakarta Jadi Tersangka
Image: Ilustrasi. (Pixabay)

Jakarta - 16 Orang di Jakarta ditetapkan menjadi tersangka karena tidak mengindahkan anjuran pemerintah untuk tetap di rumah dan menjaga jarak di tengah pandemi corona.

Orang-orang itu diamankan dari sejumlah kafe di bilangan Bendungan Hilir dan Menteng, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 16 orang tersebut telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

“Sementara ini ke-16 orang tersebut masih proses pemeriksaan,” kata Kombes Yusri Yunus.

Seluruh tersangka diancam dengan pasal 9 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan satu tahun penjara. Ancamannya satu tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.

Keenambelas tersangka sempat dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Dan hingga kini, proses hukum masih berjalan.

“Yang bersangkutan memang tidak dilakukan penehanan tapi prosesnya tetap berjalan,” lanjut Kombes Yusri Yunus.

Sebelumnya polisi sudah gencar memberi peringatan akan aturan tersebut. di sejumlah daerah, polisi juga giat melakukan pembubaran kumpul-kumpul yang dilakukan warga.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait