URnews

OJK Malang Ingatkan Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal

Nivita Saldyni, Rabu, 6 April 2022 15.07 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
OJK Malang Ingatkan Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal
Image: Pastikan legalitas produk investasi dengan memilih yang sudah terdaftar di OJK (Foto: Antara/AkbarNugrohoGumay)

Malang - Pinjaman online alias pinjol ilegal masih menjadi praktik yang kian meresahkan di kalangan masyarakat. Bahkan, kini banyak masyarakat yang sudah merasakan terjerat pinjol ilegal tersebut,

Cara instan meminjam uang ini justru menjerat para nasabah dengan bunga kredit yang mencekik serta ancaman teror. Kasus penipuan pinjol ilegal dan tindakan intimidasi kepada nasabah oleh sekelompok preman berkedok perusahaan finansial merebak di sejumlah daerah.

Menanggapi fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang meminta masyarakat untuk berhati-hati. Pasalnya mereka tak bisa menyentuh pinjol ilegal yang belum memiliki izin atau terdaftar di OJK.

"OJK sangat prihatin dengan banyaknya masyarakat yang terjerat kasus pinjol ilegal. Namun OJK tidak bisa masuk ke pinjol ilegal tersebut karena aturannya memang OJK hanya bisa masuk kewenangannya ke pinjol yang sudah berizin," kata Kabag Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal dan Edukasi Konsumen OJK Malang, Nilam Yunida saat memberikan materi ke peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Angkatan 40 di Politeknik Negeri Malang (Polinema) beberapa waktu lalu.

Nilam menjelaskan pihaknya hanya bisa menyentuh dan masuk ke pinjol yang sudah memiliki izin dan terdaftar di OJK.

"Kami memiliki tugas mengatur, mengawasi dan melindungi. Namun tugas kami itu hanya untuk perbankan dan pinjol yang sudah memiliki izin,” tegasnya.

Nilam menyarankan agar masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik pinjol ilegal untuk membuat laporan ke polisi. Nantinya laporan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh petuga kepolisian yang masuk dalam bagian Satgas Investasi.

"Saat ini pinjol yang sudah terdaftar dan berizin jumlahnya 102. Untuk mengetahui pinjol tersebut ilegal atau tidak, masyarakat bisa mengeceknya di website dan media sosial OJK," terang Nilam. 

Tips Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait