URnews

Operasi Zebra 2022 Mulai 3 Oktober, Polisi Dilarang Tilang Manual

Elya Berliana Prastiti, Kamis, 29 September 2022 12.51 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Operasi Zebra 2022 Mulai 3 Oktober, Polisi Dilarang Tilang Manual
Image: Electronic Traffic Law Enforcement. (Ilustrasi/ANTARA)

Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan latihan pra operasi Zebra 2022 kepada anggota Patroli Jalan Raya (PJR) di Gedung NTMC Polri, Jakarta Timur, pada Rabu (28/9/22) kemarin.

Kegiatan yang dibuka oleh Kabag Ren Ops Bag Ops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho ini digelar untuk menyamakan persepsi cara bertindak anggota di lapangan.

“Kegiatan Lat Pra Ops ini untuk menyamakan persepsi bagaimana cara bertindak petugas di lapangan. Sehingga pada saat pelaksanaan dapat berjalan dengan baik,” kata Agung dalam laman resmi Korlantas Polri, Kamis (29/9/22).

Diketahui, Operasi Zebra 2022 digelar selama dua pekan mulai 3 sampai 16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia dengan mengusung tema 'Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi'.

Agung menjelaskan bahwa mekanisme penindakan Operasi Zebra 2022 tidak akan dilakukan penilangan manual, melainkan dengan mengandalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah wilayah Indonesia.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual. Seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” jelasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait