URoto

Ada Aturannya, Ini Cara Modifikasi Mobil yang Aman Tanpa Kena Tilang

Priscilla Waworuntu, Rabu, 24 Agustus 2022 11.17 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ada Aturannya, Ini Cara Modifikasi Mobil yang Aman Tanpa Kena Tilang
Image: Modifikasi mobil (Foto: Pinterest)

Jakarta - Memodifikasi mobil pasti bikin kendaraan kita terlihat unik, berbeda dan lebih mudah dikenali. Tapi suka kepikiran nggak sih, mobil yang dimodif bakal kena tilang atau disetop polisi nggak ya?

Dalam memodifikasi kendaraan, ada hal-hal khusus yang harus kamu perhatikan nih, Guys. Peraturan ini juga sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP). 

Berdasarkan Pasal 1 Angka 12 PP Nomor 55 Tahun 2012, modifikasi kendaraan bermotor diartikan sebagai perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. 

Ada beberapa syarat yang harus diikuti apabila kamu ingin memodifikasi mobil, diantaranya tercantum pada Pasal 20 Ayat 1 huruf F PP Nomor 30 tahun 2021, yang menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut wajib dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor sebagai prasyarat Uji Tipe.

Lantas, seperti apa jenis modifikasi kendaraan yang diperbolehkan? Berikut penjelasannya:

1.) Modifikasi kendaraan yang diperbolehkan adalah modifikasi yang tidak menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut.

2.) Modifikasi kendaraan tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, serta merusak lapir perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui (Pasal 52 UU No. 22/2009)

3.) Jika menyebabkan perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut, maka:

-  Wajib terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM)

-  Wajib dilakukan oleh bengkel umum yang ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian

-  Wajib melakukan uji tipe setelah kendaraan dimodifikasi

Kemudian, seperti apa contoh modifikasi kendaraan yang melanggar aturan? Berikut beberapa contohnya:

1.) Mengubah kubika/cc mesin, sehingga wajib melakukan uji tipe.

2.) Mengubah knalpot menjadi knalpot racing atau tidak sesuai standar, sehingga dapat terkena tilang.

3.) Menghilangkan perlengkapan keselamatan seperti APAR dan safety belt yang membahayakan pengemudi.

4.) Mengubah tempat pemasangan plat kendaraan, sehingga wajib uji tipe.

5.) Mengubah warna kendaraan sehingga wajib merubah keterangan warna pada STNK dan BPKB.

6.) Menggunakan ban jenis slick, yang dapat membahayakan pengemudi.

Nah jika kamu melanggar, ini adalah beberapa sanksi yang akan kamu dapatkan, yaitu: terkena tilang (Peringatan tertulis dan denda administratif), apabila tidak melakukan uji tipe, dapat terkena pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (Pasal 277 UU No. 22/2009), resiko kecelakaan saat perjalanan, karena modifikasi tidak sesuai standar, berakibat hilangnya garansi dari pabrikan karena modifikasi yang telah dilakukan.

Nah itu beberapa tips dan penjelasan mengenai bagaimana caranya kamu bisa memodifikasi mobilmu tanpa terkena sanksi dari polisi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait