Cara Mudah Urus SIM Internasional via Online, Simak Syaratnya

Jakarta - Urbanreaders, pembuatan Surat Izin Mengemudi Internasional (SIM) Internasional sudah bisa dilakukan via online loh. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menyebut proses pembuatan SIM Internasional kini tersedia di aplikasi SIM Online Presisi (SINAR).
“Jadi bagi pemohon, khususnya warga negara Indonesia (WNI) yang di luar negeri tinggal mengupload persyaratan mengikuti apa yang ada dalam aplikasi online itu. Kemudian bisa langsung dikirimkan rumah pemohon,” ujar Djati dalam keterangan resminya, Jumat (29/7/2022).
Djati menambahkan keberadaan aplikasi SINAR ini mempermudah proses pelayanan pengurusan SIM Internasional. Sehingga pemohon tak perlu datang ke Kantor Subdit Sim Ditregident Korlantas Polri untuk mengurus SIM Internasional.
“Jadi tidak perlu lagi datang capek-capek ke Kantor Subdit Sim Ditregident Korlantas Polri dan menunggu tetapi memang mereka langsung bisa dilayani. Dan tentunya ini di latar belakangi karena kami punya tujuan untuk mempermudah pelayanan dalam pengurusan SIM Internasional bagi masyarakat agar mudah, cepat, terukur dan berbasis teknologi informasi,” jelasnya.
Bagi WNI yang berada di luar negeri dan ingin perpanjang SIM Internasional prosedurnya juga sama, yaitu dengan mengakses laman SIM Internasional Korlantas Polri (siminternasional.korlantas.polri.go.id).
"Nanti untuk pemohon harus mendaftarkan registrasi untuk akunnya, baik email dan hal-hal kebutuhan lainnya segala macam. Kalau sudah proses registrasi itu sudah betul-betul clear, pemohon sudah dapat mengaksesnya untuk memperpanjang SIM Internasional,” beber Djati.
Nah bagi Urbanreaders yang ingin membuat atau mengurus perpanjangan SIM Internasional, kamu bisa akses layanan SIM Internasional Korlantas Polri di sini (siminternasional.korlantas.polri.go.id) ya. Berkas yang dibutuhkan antara lain:
1. Foto diri terbaru
2. KTP
3. KITAP (khusus WNA)
4. Paspor yang masih berlaku
5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
6. Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).