URnews

Urus SIM, STNK, hingga Naik Haji Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan

Rizqi Rajendra, Sabtu, 19 Februari 2022 15.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Urus SIM, STNK, hingga Naik Haji Wajib Punya Kartu BPJS Kesehatan
Image: BPJS Kesehatan. Sumber: Antara

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan warga yang ingin membuat SIM, STNK, dan melaksanakan ibadah Haji atau Umrah untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN).

Jokowi melalui instruksi yang dikeluarkan pada 6 Januari 2022 itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo untuk menyempurnakan regulasi dan memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK untuk melampirkan syarat BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Data 279 Juta Penduduk Bocor, Begini Tanggapan BPJS Kesehatan

"Memastikan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Instruksi Presiden tersebut dikutip Sabtu, (19/2/2022).

Kapolri juga diminta meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain itu, presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas agar menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan jamaah Haji.

"Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis Inpres tersebut.

Menteri Agama juga diminta presiden untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Selanjutnya, memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program JKN.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait