Gelar OTT, KPK Tangkap 3 Orang Termasuk Hakim PN Surabaya

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Surabaya, Rabu (19/1/2022). OTT tersebut dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Benar, pada hari Rabu (19/1/2022), KPK melakukan operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur. Dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangannya di Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Dalam OTT tersebut, Ali menyebut pihaknya mengamankan tiga orang. Pihak-pihak yang diamankan itu adalah hakim, panitera, dan pengacara di PN Surabaya.
Namun hingga saat ini Ali masih enggan membeberkan detail terkait OTT tersebut. Pasalnya hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang ditangkap.
“Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini,” katanya.
Pemeriksaan sendiri, kata Ali, dilakukan agar pihaknya dapat memutuskan apakah bukti awalan adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) itu benar atau tidak.
“Kemudian, apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum atau tidak, perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Ali.