URtainment

Pacar Indra Kenz Diperiksa Besok, Berpotensi Ditahan

William Ciputra, Rabu, 13 April 2022 10.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pacar Indra Kenz Diperiksa Besok, Berpotensi Ditahan
Image: Vanessa Khong (Instagram @vanessakhongg)

Jakarta - Pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binomo pada Kamis, 14 April 2022 besok. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menerangkan, pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka lain dalam kasus ini yaitu Rudiyanto Pei yang merupakan ayah Vanessa.

“Sebagai tersangka mereka wajib didampingi oleh pengacara,” kata Whisnu mengutip program Presisi Siang Polri TV, Rabu (13/4/2022). 

Diketahui, Vanessa Khong dan Rudyanto Pei ditetapkan tersangka dalam kasus yang menjerat Indra Kenz. Selain itu, adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma juga telah berstatus tersangka dalam kasus ini. 

Dalam kesempatan tersebut, Whisnu juga menyinggung kemungkinan pihaknya menahan para tersangka usai diperiksa. Menurutnya, penahanan itu bisa dilakukan jika penyidik menemukan dua unsur baik subyektif atau obyektif. 

“Apakah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau berbuat tindak pidana lain. Itu yang akan kita cek nanti hasil pemeriksaan,” tandas Whisnu. 

Whisnu turut menanggapi keberatan yang disampaikan Vanessa Khong melalui Instagram pribadinya usai ditetapkan tersangka. Dalam hal ini, Vanessa membantah terlibat dalam kasus Indra Kenz. 

Menurut Whisnu, perangkat hukum yang ada memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan keberatan, melalui praperadilan di Pengadilan Negeri setempat. 

“Untuk pacar Indra Kenz, silakan gugat kita di Pengadilan Negeri setempat. Silahkan diuji apakah keputusan penyidik sudah tepat atau belum,” tegas Whisnu. 

Dalam kasus ini, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHPidana.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait