URnews

Pakar Hukum Pidana Kecam Insiden Penembakan di Cengkareng

Shelly Lisdya, Kamis, 25 Februari 2021 21.31 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pakar Hukum Pidana Kecam Insiden Penembakan di Cengkareng
Image: Ilustrasi penembakan. (Pixabay)

Jakarta - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengecam tindakan pelaku penembakan terhadap tiga orang hingga meninggal dunia, yang terjadi di RM Cafe, Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.

Menurutnya, insiden tersebut jelas tindakan brutal dan telah melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menurut saya, ini merupakan tindakan yang sangat biadab, karena menembak mati di tempat tiga orang. Bahkan salah satunya merupakan anggota TNI AD," kata Suparji dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/2/2021).

Dikatakannya, pelaku bisa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebab, sudah terang bahwa ada tiga orang yang meninggal akibat penembakan itu.

"Unsur-unsur dalam pasal 338 KUHP sudah terpenuhi dengan adanya korban yang tewas itu," papar Suparji.

Untuk itu, harus ada evaluasi terhadap lingkungan mereka, terutama terkait kondisi psikologis. Hal ini agar kejadian serupa tidak terulang.

"Senjata api tidak bisa digunakan semena-mena oleh  siapapun. Jika harus digunakan pun, fungsinya untuk melumpuhkan bukan mematikan. Jadi perlu ada evaluasi dalam penggunaan senjata api terlebih soal psikologis," tandasnya.

Sementara itu, Suparji pun turut mengapresiasi langkah cepat Polri yang langsung menangkap pelaku. Ia berharap, proses hukum berjalan adil, transparan dan akuntabel. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait