URtainment

Pakar Hukum: Restorative Justice Bisa Ditempuh Rizky Billar dan Lesti Kejora

Shelly Lisdya, Jumat, 14 Oktober 2022 15.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pakar Hukum: Restorative Justice Bisa Ditempuh Rizky Billar dan Lesti Kejora
Image: Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram @lestykejora)

Jakarta - Lesti Kejora resmi mencabut laporan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar.

"Pada akhirnya saya mencabut laporan, karena mau bagaimanapun suami saya adalah bapak anak saya, dan beliau juga alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga, khususnya kepada orangtua saya, bapak saya,” kata Lesti Kejora di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Sementara kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu mengatakan, kliennya telah berdamai dengan Lesti Kejora. Perdamaian tersebut disebut terjadi usai keduanya bertemu di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) sore.

"Kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti mengingat keduanya sudah saling memaafkan," ujar Philipus.

Menanggapi hal ini, pakar hukum Nyoman Rae mengatakan, apa yang terjadi dari kasus KDRT Lesti-Billar merupakan bagian dari restorative justice yang memang bisa dilakukan oleh kedua belah pihak yang sedang bertikai. 

"Dalam kasus KDRT antara Lesti dan Billar dapat dilakukan restorative justice, artinya penyelesaian sengketanya dapat dilakukan melalui mediasi antara pelapor maupun terlapor," katanya kepada Urbanasia, Jumat (14/10/2022).

Menurut Nyoman, laporan KDRT Lesti terhadap Billar merupakan tindak pidana dengan Undang-Undang (UU) khusus Nomor 23 tahun 2004. Selain itu, Lesti sebagai korban hanya mengalami luka ringan, sehingga bisa dilakukan mediasi.

Kecuali, kata Nyoman, laporan yang disampaikan terkait dengan pasal kekerasan yang menyebabkan kematian. Jika menggunakan pasal ini, maka penyidik bisa tetap melanjutkan perkara meski laporan dicabut.

"Untuk kasus Billar ini, polisi menetapkan Pasal 44 Ayat 1, maka walaupun ancaman 5 tahun, dia dalam kategori tindakan pidana KDRT ringan yang menyebabkan luka ringan, ini yang menjadi pertimbangan hukum untuk dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor," terangnya.

Dengan pertimbangan pendekatan nurani, Nyoman melanjutkan, seperti misalnya Lesti membuat laporan dan kemudian merasa simpati terhadap terlapor maka Lesti bisa mencabut kembali perkara laporan pidananya itu. 

"Ini lebih dari pendekatan moral apa pun pertimbangannya, Lesti akan mempertimbangkan bahwa Billar adalah ayah dari anaknya. Di dalam proses mediasi, ada perjanjian yg harus dilengkapi pelapor atau terlapor yang diserahkan kepada penyidik dan ini juga ada proses prosedurnya yang harus dilalui," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait