URnews

PB IDI Minta Ketegasan Pemerintah Tindak Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19

Anita F. Nasution, Jumat, 11 September 2020 17.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PB IDI Minta Ketegasan Pemerintah Tindak Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19
Image: Ilustrasi Covid-19. Sumber: Pixabay

Jumlah dokter di Indonesia yang dinyatakan meninggal dunia akibat tertukar virus COVID-19 kini telah mencapai angka 109 orang dokter lewat sebuah survey yang dilakukan PB IDI. 

Menanggapi hal tersebut, dr Adib Khumaidi, SpOT, Ketua Tim Mitigasi PB IDI ketua pelaksanaan survei menyampaikan bahwa kasus kematian dokter yang terpapar virus COVID-19 ini disebabkan oleh beberapa kasus. 

Mulai dari penularan akibat pelayanan langsung, tindakan amedia terhadap pasien yang belum diketahui tertular COVID-19 hingga sejumlah pelayanan non medis. 

"Terpaparnya para dokter bisa terjadi saat menjalankan pelayanan baik itu pelayanan yang langsung menangani pasien Covid di ruang-ruang perawatan (isolasi maupun ICU), atau dari tindakan medis yang ternyata belakangan diketahui kalau pasiennya mengalami Covid, ataupun pelayanan non medis seperti dari keluarga dan komunitas. Gambaran ini menunjukkan bahwa pekerjaan dokter saat ini memiliki risiko yang sangat tinggi untuk terpapar Covid disamping juga angka OTG (asimptomatik carier) yang tinggi," ujar Adib. 

Melihat data kasus kematian dokter ini, pihak IDI pun meminta kepada pemerintah untuk dapat mengambil sikap yang lebih tegas dalam penindakan pelanggaran protokol kesehatan oleh seluruh lapisan masyarakat. 

Tidak hanya penindakan, pemerintah juga diharapkan dapat memberikan contoh penerapan protokol kesehatan itu sendiri. 

Selain itu, lebih lanjut Adib memaparkan bahwa penanggulangan yang dapat dilakukan adalah dengan upaya proteksi di semua layanan dengan penerapan 3T yang lebih tegas.

Pelayanan 3T tersebut meliputi peningkatan upaya preventif dengan penerapan protokol kesehatan yang melibatkan kelompok sosial masyarakat sebagai kontrol menjadi satu prioritas untuk menekan laju penyebaran virus. 

"Sedangkan untuk penguatan treatment dilakukan dengan mapping/ pemetaan kemampuan faskes , menata dan meningkatkan kapasitas rawat dengan screening atau penapisan yang ketat terhadap pasien, zonasi di fasilitas kesehatan, serta clustering atau pengkhususan rumah sakit rujukan atau yang menangani Covid)," tambah Adib.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait