URnews

PCNU Purworejo: Permainan Capit Boneka Haram, Ada Unsur Judi

Nivita Saldyni, Kamis, 22 September 2022 16.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PCNU Purworejo: Permainan Capit Boneka Haram, Ada Unsur Judi
Image: Ilustrasi - Permainan capit boneka. (Pixabay/PublicDomainPictures)

Purworejo - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo menyatakan hukum permainan capit boneka haram. Hal itu karena permainan itu dinilai mengandung unsur perjudian.

Keputusan itu disampaikan usai PCNU Kabupaten Purworejo lewat Lembaga Bahtsul Masail NU (LBM NU) membahas polemik permainan tersebut dalam rutinan selapanan, Sabtu (17/9/2022) di Masjid Besar Al-Firdaus Kauman, Kecamatan Kemiri.

"Maraknya permainan anak-anak berupa capit boneka meresahkan para orang tua. Pasalnya ada yang menganggapnya judi, tapi ada pula yang menganggapnya hanya sekadar permainan," ujar Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan dikutip dari laman Jateng NU, Kamis (22/9/2022).

Menurutnya, keresahan itu muncul ketika permainan yang biasanya hanya ditemui di pusat kota tersebut mulai merambah ke pelosok-pelosok desa, termasuk Kabupaten Purworejo, dengan harga Rp 1.000 yang ditukar dengan satu koin untuk sekali main.

Permainan itu sangat sulit karena boneka yang dijepit alat pencakar mudah lepas. Sehingga mau tidak mau kita harus punya banyak koin untuk memainkannya.

Nah permainan ini lumayan digemari oleh anak anak kecil dan tak sedikit yang dibuat ketagihan. Alhasil banyak orang tua dibuat kesulitan saat anak merengek hingga menangis saat tak diizinkan main permainan itu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait