URtainment

Pedangdut Velline Chu Ditangkap karena Narkoba

Shelly Lisdya, Senin, 10 Januari 2022 15.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pedangdut Velline Chu Ditangkap karena Narkoba
Image: Konferensi pers pengungkapan pedangdut VU terkait narkoba (Foto PMJ News)

Jakarta - Polisi menangkap penyanyi dangdut berinisial VU terkait dugaan penyalahgunaan nakorba. Pedangdut tersebut adalah Velline Chu, atau yang dikenal sebagai 'Ratu Begal'.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya diamankan di kediamannya di Jatisampurna, Kota Bekasi.

"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu pasangan suami istri Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44)," kata Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Pengungkapam kasus narkoba ini, dijelaskan Zulpan, lantaran adanya aduan dari masyarakat terkait dugaan penggunaan dan transaksi narkoba dari kedua tersangka di rumahnya.

"Jadi, ditemukan adanya pemesanan narkotika sabu oleh VC, kemudian setelah memesan, narkotika (sabu) itu diambil oleh suaminya. Orang yang mensuplai sabu itu sudah kami ketahui inisialnya dan sedang kami kejar," lanjutnya.

Usai ditangkap, Velline Chu dan suaminya kemudian menjalani tes urine di Polres Metro Jakarta Selatan dengan hasil positif narkoba jenis sabu.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, satu bong kaca, serta satu unit handphone.

Terkait kasus ini, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009.

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait