URnews

Pegawai BRI Madiun Korupsi Rp 2,1 Miliar untuk Judi, 11 Nasabah Jadi Korban

Nivita Saldyni, Kamis, 24 September 2020 11.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pegawai BRI Madiun Korupsi Rp 2,1 Miliar untuk Judi, 11 Nasabah Jadi Korban
Image: Ilustrasi Bank BRI KCP Dolopo Madiun. (Tribratanews Polres Madiun)

Madiun - Seorang pegawai BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur berinisial RS harus berurusan dengan kejaksaan setelah terbukti melakukan korupsi uang 11 nasabah. RS diketahui melakukan korupsi dana nasabah sebesar Rp 2,1 miliar.

Berdasarkan hasil audit dari internal BRI dan BPKP Jatim, RS diketahui telah menyebabkan kerugian negara dengan melakukan korupsi dana nasabah sebesar Rp 2,1 miliar. 

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata, mengatakan modus yang digunakan pelaku yang menjabat Relationship Manager (RM) di BRI KCP Dolopo itu dengan membuka rekening fiktif berbekal surat kuasa dari nasabah yang mengajukan kredit usaha.

Aksinya itu mulai tercium saat ada dua nasabah mencoba menarik dana pinjamannya di tabungannya. Namun tak bisa karena tiba-tiba uang tersebut lenyap dari tabungannya.

"RS ini yang melayani nasabah. Apapun itu, pemindahan pembukuan, pencairan, ini yang kemudian dia (RS) salah gunakan," kata Bayu kepada wartawan, Senin (21/9/2020) lalu.

Nah posisi RS inilah yang memudahkannya melancarkan aksi tersebut. Kemudian RS mulai memindahkan sedikit demi sedikit uang nasabah ke rekening fiktifnya itu. Setelah dana pinjaman masuk ke rekening fiktif tersebut, RS langsung mencairkan dan menggunakannya.

"Jadi rekening fiktif itu buku dan ATM-nya yang memegang tersangka. Jadi begitu uang masuk langsung ditarik dan digunakan oleh tersangka," terang Bayu.

Dari hasil penyidikan jaksa, total 11 nasabah jadi korban RS dalam rentang waktu satu tahun. Yap, aksi ini dilakukan RS sejak Desember 2018 hingga Desember 2019. 

Mirisnya, uang tersebut digunakan tersangka untuk main judi bola online dan kebutuhan pribadi, guys. Meski selalu kalah, RS buktinya tak menyerah ataupun berhenti bermain judi bola online.

Sementara itu, Pemimpin Cabang BRI Madiun Budi Santoso mengatakan pihaknya telah menyerahkan kasus RS kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

"Jadi kasusnya (RS) sudah diselesaikan oleh kejaksaan (Kejari Kabupaten Madiun)," kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/9/2020) lalu.

Atas perbuatannya itu, RS dijerat pasal 2,3 dan 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RS pun kini tengah ditahan di Rutan Kelas I Kejati Surabaya.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait