URnews

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat BLT, Apa Syaratnya?

Nivita Saldyni, Jumat, 7 Agustus 2020 12.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Akan Dapat BLT, Apa Syaratnya?
Image: pixabay.com

Jakarta - Urbanreaders udah denger belum soal pemerintah yang akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta? Katanya, karyawan akan dapat bantuan berupa cash transfer Rp 600 ribu per bulan, guys.

Kabar ini dibenarkan oleh Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir lewat keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020) lalu. Ia mengatakan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan itu akan diberikan selama empat bulan.

Namun untuk menghindari penyalahgunaan bantuan, Erick mengatakan bahwa pemerintah akan langsung mentransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja, Urbanreaders.

"Bantuan akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," kata Erick, Kamis (6/8/2020) lalu.

Lalu, apa sih syarat agar bisa mendapatkan bantuan penghasilan ini?

Erick menegaskan bahwa bantuan ini diberikan untuk para karyawan swasta, atau 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN guys.

Nah selain syarat di atas, pekerja yang bisa mendapat bantuan ini juga wajib aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan.

"Atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan,” kata Menteri BUMN itu.

Menurutnya, bantuan gaji tambahan dari pemerintah ini bertujuan untuk mendorong konsumsi masyarakat untuk memulihkan perekonomian Indonesia di tengah pandemi COVID-19 ini.

Tapi kamu harus bersabar ya, sebab saat ini pelaksanaan program bantuan itu masih digodok oleh pemerintah.

"Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini," pungkasnya.
 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait