URnews

Pekerja di Jakarta Wajib Punya STRP selama PPKM Darurat, Ini Cara Buatnya!

Griska Laras, Senin, 5 Juli 2021 18.04 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pekerja di Jakarta Wajib Punya STRP selama PPKM Darurat, Ini Cara Buatnya!
Image: Ilustrasi perkantoran di Jakarta. (Urbanasia/Ardha Franstiya)

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peraturan khusus bagi pekerja di DKI Jakarta selama PPKM Mikro Darurat.

Para pekerja wajib membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat keluar-masuk wilayah Jakarta mulai 5 - 20 Juli 2021.

Mengutip akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, surat ini berlaku bagi pekerja di sektor esensial, seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-karantina, dan juga industri orientasi ekspor.

Begitu juga sektor kritikal, seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan/minuman dan penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Tak hanya berlaku bagi pekerja, STRP juga menjadi syarat bagi masyarakat yang akan bepergian dengan kebutuhan mendesak, seperti kunjungan sakit, kunjungan duka antar jenazah, hamil/bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin.

Syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk membuat STRP adalah:

Syarat bagi pekerja sektor esensial dan kritikal:

1. KTP Pemohon
2. Surat tugas dari perusahaan (jika rombongan bisa melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat perusahaan, dan tempat tinggal yang dituju)
3. Sertifikat vaksinasi
4. Pas foto berwarna 4x6

Syarat bagi perorangan dengan kebutuhan mendesak:
1. KTP
2. Sertifikat vaksinasi
3. Foto 4x6 berwarna

Pendaftaran STRP bisa dilakukan secara online melalui jakevo.jakarta.go.id dengan mengikuti beberapa langkah berikut:

1. Buka situs jakevo.jakarta.go.id
2. Kemudian isi formulir yang tersedia dan unggah berkas yang diperlukan.
3. Berkas kamu akan diverifikasi oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)
4. STRP akan diterbitkan oleh DPMPTSP dan bisa diunduh melalui situs  jakevo.jakarta.go.id.

Surat ini sudah dilengkapi QR code, jadi saat ada pengecekan di lapangan, kamu cukup menunjukkan kode tersebut ke petugas melalui ponsel.  

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait