URnews

Pelaku Penusukan Anak Pulang Ngaji di Cimahi Terancam Hukuman Mati

Putri Rahma, Selasa, 25 Oktober 2022 08.14 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pelaku Penusukan Anak Pulang Ngaji di Cimahi Terancam Hukuman Mati
Image: Pelaku penusukan bocah di Cimahi. (ANTARA)

Jakarta - Pihak kepolisian menyampaikan pelaku perampokan yang disertai dengan penusukan terhadap anak perempuan berusia 12 tahun yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar) tersebut terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Kepala Kepolisian Resor Cimahi Ajun Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan mengatakan bahwa pelaku diancam dengan pasal berlapis di antaranya terkait pembunuhan berencana, perampokan dan pasal perlindungan anak.

"Dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal 20 tahun penjara," kata Imron di Mapolres Cimahi, Selasa (25/10/2022).

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah 340 jo pasal 339 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat KUHP. Kemudian pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, Kapolres juga mengatakan tersangka pembunuhan berinisial RNG (22) itu merupakan warga kota Bandung, dan telah melakukan penusukan terhadap korban berinisial PS (12) saat melakukan perampokan hingga korban tewas pada Rabu (19/10/2022).

Kapolres juga menyampaikan bahwa hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman kepada pihak-pihak yang diduga ikut menyembunyikan pelaku termasuk orang tua pelaku yang juga diperiksa di Polres Cimahi.

Tak hanya itu, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan bahwa pelaku telah memiliki niat untuk melakukan perampokan.

Menurut laporan Polres Cimahi yang menyebutkan bahwa aksi penusukan tersebut dikarenakan pelaku dalam keadaan mabuk.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan menyampaikan hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan saksi yang merupakan teman pelaku.

"Termasuk temannya (saksi) yang pada saat tersangka bersama teman ini melakukan minuman keras bersama-sama," ucapnya.

Pelaku dan teman-temannya dikabarkan melakukan kegiatan meminum minuman keras tersebut di kawasan Andir, Kota Bandung tepat di hari sebelum melakukan penusukan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait