URnews

Pelanggaran COVID-19 Tinggi, 32 Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Ditiadakan

Anita F. Nasution, Jumat, 14 Agustus 2020 10.45 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pelanggaran COVID-19 Tinggi, 32 Kawasan Khusus Pesepeda di Jakarta Ditiadakan
Image: Kawasan Khusus Pesepeda dan Olahraga Bersama di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Antasari, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Instagram @kominfotikjs)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI akan meniadakan pelaksanaan 32 Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) mulai Minggu (16/8/2020) urbanreaders.

Peniadaan KKP yang telah diadakan sejak 28 Juni 2020 di sampaikan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa banyak warga melanggar protokol kesehatan COVID-19 di 32 KKP tersebut.

"Karena terjadinya pelanggaran protokol kesehatan yang cukup tinggi, ada warga yang tidak menggunakan masker, tidak mengindahkan dan tetap kongkow-kongkow sehingga menimbulkan kerumunan, bahkan, ada juga warga yang sudah kami larang untuk berada di area KKP karena rentan penularan COVID-19, seperti lansia, anak-anak usia di bawah 9 tahun, dan para ibu hamil, namun tetap kami temukan dengan berbagai alasan. Maka untuk sementara KKP kita tiadakan, sambil kami evaluasi untuk implementasi selanjutnya," ujar Syafrin pada Kamis (13/8/2020). 

Walaupun KKP ditiadakan, Syafrin menerangkan bahwa masyarakat masih dapat berolahraga pada hari Minggu dengan memanfaatkan fasilitas yang ada. 

Mulai dari jalur sepeda sepanjang 63 km di beberapa kawasan seperti di BKT, jalur sepeda sementara Sudirman-Thamrin-Merdeka Barat dan beberapa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang telah dibuka kembali.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait