URnews

Kemenhub Bantah Isu Pungut Pajak dari Pesepeda

Griska Laras, Selasa, 30 Juni 2020 15.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenhub Bantah Isu Pungut Pajak dari Pesepeda
Image: Sejumlah pesepeda di Surabaya memanfaatkan lajur khusus sepeda, Minggu (28/6/2020) pagi. (Dok. Humas Pemkot Surabaya)

Jakarta –  Belakangan rumor soal pemerintah yang bakal menerapkan pajak buat pesepeda santer terdengar. Rumor tersebut muncul seiring dengan tren bersepeda yang kembali popular di era new normal.

Namun, bener nggak sih pemerintah bakal memungut pajak dari pesepeda? Setelah ditelusuri, informasi tersebut keliru, Urbanreaders. Sebaliknya, Kemenhub justru lagi menyiapkan sejumlah aturan untuk menunjang keselamatan pesepeda di jalan.  

“Tidak benar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi pajak sepeda. Yang benar kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda, ” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, seperti dikutip ANTARA, Senin (29/6).

Bila mengacu Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda masuk ke dalam kategori kendaraan bermotor. Karena itulah aturan soal keselamatan pesepeda bisa dibuat pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Adita lalu merinci aturan yang bakal diterapkan bagi para pesepeda, di antaranya, jalur sepeda, penggunaan alat pemantul cahaya, hingga penggunaan alat keselamatan.

Lebih jauh, Adita menyebut regulasi itu dibuat sebagai bentuk dukungan pemerintah bagi para pesepeda. Mengingat jumlahnya kian meningkat di masa new normal ini.  

“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar,” ujar Adita.

“Pada prinsipnya kami sangat setuju dengan aturan penggunaan sepeda, mengingat animo masyarakat yang tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda,” sambungnya.  

Kemenhub juga mendorong pemerintah daerah membuat aturan penggunaan sepeda. Mininimal, pemerintah menyiapkan infrastruktur jalan dan ketentuan lain yang mengatur keselamatan pesepeda di wilayah masing-masing.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait