URnews

Pembatalan SKB 3 Menteri Seragam Sekolah, P2G: Masih Banyak Sikap Intoleransi

Shelly Lisdya, Selasa, 11 Mei 2021 14.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pembatalan SKB 3 Menteri Seragam Sekolah, P2G: Masih Banyak Sikap Intoleransi
Image: Ilustrasi anak sekolah, (Dok. BKPPD Boyolali)

Jakarta - Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim menyayangkan pembatalan SKB 3 Menteri terkait seragam dan atribut sekolah.

Ia menilai, jika masih banyak sekolah-sekolah di Indonesia yang memiliki sikap intoleransi terkait simbol dan pakaian bercirikan agama.

"Dibatalkannya SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah oleh MA (Mahkamah Agung) memang mengejutkan, mengingat fakta bahwa di sekolah kita banyak terjadi sikap intoleransi. Sikap yang menunjukkan intoleransi tersebut baik dilakukan oleh sekolah, guru atau kepala sekolah maupun oleh kepala daerah dengan alasan diatur oleh Perda atau sejenisnya," ungkapnya melalui pesan tertulis yang diterima Urbanasia, Selasa (11/5/2021).

Lebih lanjut, ia menyatakan, bahwa pihaknya sangat khawatir dengan pembatalan SKB 3 Menteri ini, akan berpotensi sikap intoleransi lebih tinggi, baik melalui aturan sekolah maupun peraturan daerah (perda) yang akan terus bermunculan ke depannya.

"Sehingga sekolah tidak lagi menjadi tempat untuk menyemai nilai kebinekaan. Oleh karena itu, P2G berharap para kepala daerah dan kepala sekolah tetap menghargai dan menyuburkan nilai-nilai toleransi dan kebinekaan sesuai Pancasila di sekolah," katanya.

"P2G juga mengingatkan kembali bagi kepala sekolah dan kepala daerah bahwa aturan mengenai seragam siswa masih terdapat dalam Permendikbud No. 45 Tahun 2014 tentang seragam sekolah sebagai acuan seragam sekolah bagi siswa," imbuhnya.

Lantas, ia pun meminta Kemendagri, Kemendikbudristek dan Kemenag untuk duduk bersama kembali, agar ada tindak lanjut merespons keputusan MA tersebut.

P2G sepakat jika fenomena intoleransi di dunia pendidikan harus segera diakhiri melalui mekanisme hukum. 

"Oleh karena itu pemerintah dapat saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait pengaturan seragam sekolah dengan dasar penghargaam terhadap nilai-nilai toleransi, kebinekaan, berkeadilan, inklusif, dan transparansi. Agar kedudukannya secara hukum lebih kuat," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait