URedu

Pembukaan Sekolah Mulai Juli 2020, Ini Syarat yang Harus Terpenuhi

Eronika Dwi, Senin, 15 Juni 2020 17.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pembukaan Sekolah Mulai Juli 2020, Ini Syarat yang Harus Terpenuhi
Image: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. (ANTARA)

Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana memulai kembali pembukaan sekolah dengan metode tatap muka pada Juli mendatang, di masa pandemi virus corona (COVID-19).

Pembukaan tersebut mengacu pada keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah masing-masing.

Disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, pembukaan sekolah dengan metode tatap muka hanya diperbolehkan pada wilayah atau daerah yang masuk ke dalam zona hijau.

"Kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah hanya boleh dilakukan di daerah-daerah dalam zona hijau. Sementara di daerah-daerah dalam zona merah dan zona kuning kegiatan belajar mengajar tetap harus dilakukan dari rumah," jelas Nadiem Makarim melalui Presscon Virtual di kanal YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).

Maka, hanya 6% wilayah di Indonesia yang diperbolehkan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan metode tatap muka.

1592217695-zona-hijau-yang-boleh-sekolah.png

Selain itu, pada Juli mendatang, 6% yang diperbolehkan pun hanya pada jenjang SMP, SMA, SMK. Sementara jenjang SD, MI, dan SLB masih menunggu dua bulan lagi. Lalu, pada jenjang Paud baru boleh dilakukan pembelajaran tatap muka, pada bulan kelima.

"SD, MI, SLB belum boleh, harus menunggu dua bulan lagi. Baru setelah dua bulan kalau semuanya sudah hijau baru boleh dibuka. PAUD paling terakhir menunggu sampai bulan kelima," jelas Nadiem.

1592217730-daftar-waktu.png

Adapun proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka harus memenuhi beberapa syarat berikut:

1. Kabupaten/Kota dalam zona hijau
2. Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag memberi izin
3. Satuan pendidikan penuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka (mengikuti protokol kesehatan)
4. Orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka.

1592217755-syarat-sekolah.png

"Jika ada penambahan kasus/level risiko daerah naik maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali," tutur Nadiem.

Kesiapan yang harus dilakukan:

1592217809-daftar-periksa.png

Hal yang masih belum diperbolehkan:

1592217956-yang-masih-tidak-diperbolehkan.png

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait