URnews

Pemerintah Kota Malang Berlakukan Jam Malam

Shelly Lisdya, Rabu, 30 Desember 2020 08.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Kota Malang Berlakukan Jam Malam
Image: Ilustrasi tempat hiburan malam. (Pinterest/Bassthebrain)

Malang - Pemerintah Kota Malang telah memberlakukan jam malam bagi warganya.

Sejak 29 Desember 2020 kemarin, pemberlakuan jam malam mulai pukul 20.00-04.00 WIB. Artinya, warga tidak diperbolehkan aktivitas di luar pada waktu tersebut.

Hal ini karena nenindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 736/24068/013.4/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jawa Timur.

“Penerapan jam malam sesuai SE Provinsi Jawa Timur. Pemberlakuan jam malam juga kami terapkan di Kota Malang," ujar Wali Kota Malang, Sutiaji.

Rencananya, pemberlakuan jam malam akan dilaksanakan hingga 8 Januari 2021 mendatang. Keputusan ini juga berlaku bagi pelaku usaha.

"Jadi usaha juga harus tutup di jam tersebut. Ini juga menghindari kerumunan," singkatnya.

Nantinya, apabila kedapatan ada yang melanggar, maka Pemerintah Kota Malang tak segan untuk memberikan sanksi.

Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Sanksi tersebut, yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutn sementara izin, pencabutan tetap izin hingga denda dan sanksi administratif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 100 juta. Bahkan, ada sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait