URnews

Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk Indonesia Selama PPKM

Nivita Saldyni, Kamis, 22 Juli 2021 08.32 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Resmi Larang WNA Masuk Indonesia Selama PPKM
Image: Ilustrasi Turis di Bandara Ngurah Rai Bali. (Instagram @baliairport)

Jakarta - Pemerintah resmi memperketat perbatasan di tengah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4. Perketatan itu dilakukan dengan melarang tenaga kerja asing (TKA) dan Warga Negara Asing (WNA) masuk selama PPKM berlangsung.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Rabu (21/7/2021) lalu. Ia mengatakan, keputusan tersebut telah tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Yasonna dikutip dari keterangan resminya, Kamis (22/7/2021).

"Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19," imbuhnya.

Kendati demikian, ada pengecualian untuk lima kategori orang asing (WNA). Yasonna menyebut orang asing yang boleh masuk ke Indonesia saat PPKM adalah pemegang pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Selain itu pemerintah juga akan mengizinkan orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya untuk masuk.

"Pekerja asing yang dikecualikan pun harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait. Selain itu, mereka yang dibolehkan masuk harus mengikuti protokol kesehatan, seperti sudah divaksinasi, serta mengikuti tes swab PCR, baik saat datang maupun sebelum selesai karantina," kata Yasonna dalam keterangan pers, Rabu (21/7/2021).

Permenkumham baru ini telah diterapkan mulai 21 Juli 2021 sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Namun, Yasonna menjelaskan, pihaknya akan memberikan toleransi dua hari untuk menerapkan aturan tersebut sehingga WNA yang tengah dalam perjalanan tidak akan langsung dideportasi.

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri dan lembaga terkait lainnya," ungkapnya.

"Jadi saya kira, kebijakan ini akan kita terapkan tentunya dengan ketat, dengan harapan bahwa kita bisa menangani pandemi dengan baik," tutup Yasonna.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait