URnews

Pemerintah Siapkan Aturan Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar

Nivita Saldyni, Senin, 30 Mei 2022 14.07 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Siapkan Aturan Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite dan Solar
Image: Ilustrasi

Jakarta - Pemerintah tengah merumuskan aturan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Keberadaan aturan ini bertujuan supaya penyaluran BBM lebih tepat sasaran. 

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto dalam 'Ecergy Corner' CNBC, Senin (30/5/2022) menyebut, regulasi ini nantinya bakal mengatur dua hal yaitu kenaikan harga minyak dunia dan peralihan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi akibat perbedaan harga.

"Dalam Perpres tersebut tidak hanya BBM jenis Pertalite yang akan disempurnakan, satu lagi yang lebih krusial BBM jenis Solar karena Solar masih disubsidi meskipun subsidi per liter, tetapi harganya masih sangat murah kalau dibandingkan dengan Solar nonsubsidi," kata Djoko seperti dikutip pada Senin (30/5/2022). 

Sebagai informasi harga Solar bersubsidi saat ini dijual Rp 5.100 per liter, sementara harga Solar nonsubsidi per liternya hampir Rp 13.000.

Ia pun menambahkan saat ini harga Pertamax dalam negeri juga naik akibat harga minyak dunia, khususnya gasoline, melambung imbas dari perang Ukraina-Rusia. Harga per liter Pertamax saat ini mencapai Rp 12.500.

Namun pemerintah tidak menaikkan harga Pertalite. Hal ini kemudian membuat selisih harga BBM jenis penugasan ini juga serupa antara Solar dan Bensin. Akibatnya, tak sedikit konsumen beralih dari Pertamax ke Pertalite.

Nah situasi inilah, menurut Djoko yang membuat beban keuangan Pertamina semakin berat karena mereka harus impor sekitar 50 persen untuk bensin dengan harga yang tinggi, sementara harga jual produknya justru tidak naik sesuai harga keekonomian.

"Dua hal ini yang akan diatur lebih lanjut oleh Perpres yang baru tersebut," tegas Djoko.

Namun nantinya, Djoko menambahkan, Solar bakal jadi prioritas pertama yang akan diatur pemerintah. Sebab solar tak hanya digunakan oleh kendaraan bermotor, tetapi juga industri-industri pertambangan dan perkebunan bahkan kapal-kapal besar. Sementara itu untuk Pertalite hanya akan terjadi pergeseran konsumen yang membuat volume penyalurannya bertambah.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengaku parlemen telah bertemu dengan PT Pertamina (Persero) dan BPH Migas untuk membahas aturan pembelian BBM bersubsidi. Dalam pertemuan itu, kata Mulyanto, Pertamina berharap aturan pembelian bisa ditata agar penyaluran BBM subsidi dan penugasan lebih tepat sasaran.

"Ketika harga Solar yang tidak disubsidi semakin meningkat, artinya disparitas semakin tinggi. Ini semakin rawan sehingga Solar harus diatur. Kemudian ketika menyusul Pertamax ikut naik terjadi hal yang serupa ada gap yang tinggi antara Pertalite dan Pertamax," bebernya.

Politisi PKS ini juga menyebut, Pemerintah masih merumuskan konsumen yang berhak menerima BBM bersubsidi. Namun secara umum saat ini yang berhak menerima BBM bersubsidi adalah usaha kecil, usaha mikro, petani kecil lahannya di bawah dua hektare, kendaraan umum.

Mulyanto sendiri mengaku dalam berbagai forum dirinya seringkali mengusulkan agar pemerintah memperketat pembelian Pertalite. Sehingga mobil mewah atau mobil dinas tak boleh menggunakan Pertalite, begitu juga dengan Solar.

"Kami arahkan agar pembelian lebih tepat sasaran kepada yang membutuhkan. Jadi, itu urgensinya," pungkas Mulyanto.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait