URtech

Pemko Medan Luncurkan 'SiCantik Cloud', Layanan Perizinan Secara Online

Anita F. Nasution, Sabtu, 6 Juni 2020 12.41 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemko Medan Luncurkan 'SiCantik Cloud', Layanan Perizinan Secara Online
Image: Aplikasi SiCantik Cloud

Medan - Pemerintah Kota (Pemko) Medan lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara online. 

Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat agar pelayanan tetap berlangsung tanpa adanya tatap muka secara langsung ditengah pandemi COVID-19. 

Nah, masyarakat yang ingin menggunakan Layanan Perizinan maupun Non Perizinan secara online ini dapat diakses lewat 
Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik, SiCantik Cloud di website SiCantik.

Untuk jenis Perizinan/Non Perizinan yang dapat diproses melalui Aplikasi SiCantik Cloud adalah Izin Kerja Tenaga Kesehatan (SIK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Sementara itu, untuk menggunakan layanan online ini masyarakat harus mengikuti beberapa mekanisme, yaitu; 

1. Pemohon mengajukan permohonan via jasa pengiriman/aplikasi SiCantik Cloud.
2. Berkas permohonan akan di verifikasi/validitas oleh para petugas loket.
3. Tanda terima/resi akan disampaikan via email dan atau SMS Gate way apabila permohonan lengkap dan dikembalikan apabila sebaliknya.
4. Pemohon akan disurvey secara online oleh petugas.
5. Setelah berkas pemohon diperiksa petugas loket, berkas akan diverifikasi di bagian bidang pemrosesan. Apabila berkas lengkap dan benar, maka permohonan perizinan tersebut akan dicetak.
6. Kembali berkas-berkas tersebut akan di eksiminasi akhir oleh Sekretaris Dinas.
7. Kemudian berkas pemohon akan disahkan/disetujui oleh Kepala Dinas.
8. Terakhir, berkas tersebut diserahkan kepada kembali ke pemohon.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait