URnews

Pemkot Jakpus Angkut 16 Motor Parkir Liar di Kawasan CFW

William Ciputra, Rabu, 27 Juli 2022 11.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemkot Jakpus Angkut 16 Motor Parkir Liar di Kawasan CFW
Image: Parkir Liar di Kawasan Dukuh Atas atau dekat area CFW. (ANTARA)

Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) tampak serius dalam menertibkan parkir liar di kawasan Dukuh Atas, Sudirman yang menjadi lokasi ajang Citaya Fashion Week (CFW). 

Menurut Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Ricky Hermawan, pihaknya telah menyita belasan motor yang kedapatan parkir liar di area sekitar Stasiun MRT Dukuh Atas tersebut. 

“Ada 16 kendaraan roda dua yang kami angkut. Mereka parkir di sekitar Jalan Talang Betutu dekat lokasi CWF dan itu bukan lokasi parkir,” kata Ricky kepada wartawan, Rabu (27/7/2022). 

Ricky menjelaskan, penertiban itu dilakukan pada hari Selasa, 26 Juli 2022 kemarin. Dalam penertiban itu sempat ada protes dari juru parkir liar yang tidak terima ditertibkan. 

Meski diprotes, Ricky menegaskan pihaknya tetap menjalankan tugas sebagaimana arahan dari Kasudin Perhubungan Jakarta Pusat. 

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta pengunjung Citayam Fashion Week (CFW) di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, menggunakan layanan transportasi umum karena tidak ada lahan parkir yang akomodatif di kawasan tersebut.

"Masyarakat tidak perlu membawa kendaraan pribadi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Syafrin menerangkan ada lima layanan transportasi umum yang bisa digunakan pengunjung menuju Dukuh Atas. Seperti TransJakarta di Halte Dukuh Atas, Moda Raya Terpadu (MRT) di Stasiun Dukuh Atas dan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Sudirman.

Kemudian ada Kereta Bandara di Stasiun BNI City dan Lintas Rel Terpadu (LRT) Jabodebek yang akan beroperasi.

Lebih lanjut, Dishub DKI melarang pengunjung memarkirkan kendaraan di trotoar atau di badan jalan, lantaran tidak sesuai peruntukannya dan memicu kepadatan lalu lintas.

"Di trotoar maupun di badan jalan itu dilarang parkir," ujarnya.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang menggunakan layanan angkutan umum dapat memarkirkan kendaraan pribadinya di stasiun atau kawasan parkir di dekat di Halte TransJakarta.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait